Rugikan Negara Rp 86 Juta, JS Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Image 3
JS (rompi merah) tersangka kasus korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDes “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang, Kabupaten Tapanuli Utara, tahun anggaran 2022./WaspadaTV.co.id

Siborong-borong, MNID. Inisialnya JS. Selama ini ia dikenal sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gumbang Jaya. Penyidik Kejari Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDes “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang, Kabupaten Tapanuli Utara, tahun anggaran 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung ditahan.

Kepala Kejari Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong, Raskita Jhon Fresko Surbakti, seperti dilaporkan media lokal, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka pihaknya melakukan ekspos perkara pada hari Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan ekspos perkara inilah diyakini JS telah telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penyidik Penyidik Kejari Taput Cabang Siborong-borong menahan JS karena khawatir ia akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka J.S. kami tahan di Lapas Kelas II B Siborong-borong selama 20 hari ke depan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Raskita John.

Kasubsi Pidum Pidsus Kejari Taput Cabang Siborong-borong Tengku Aryani menambahkan, perbuatan JS membuat kerugian negara sebesar Rp 86 juta.

JS dinilai telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20/2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.