Lingga, MNID. Bakamla RI berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 25 April 2025.
Media lokal MeutiaraNews melaporkan, kapal kayu yang diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301. Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan.
Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko melaporkan langsung menurunkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal, tambahnya, tim VBSS mendapati kapal tersebut diawaki 5 orang ABK serta tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
“Diperkirakan kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.
Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko menambahkan, kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Dan kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu, 26 April 2025.