Jakarta, MNID. Penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Karena itu, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung menyangkut penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Ketua Umum ATVLI, Bambang Santoso, dalam keterangan yang diterima redaksi mengatakan, di saat yang sama, pihaknya juga mendukung penuh seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.”
“ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam UU 40/1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa ‘Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik’. Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Santoso dalam keterangan itu.
Santoso mengimbau semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.”
“Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” demikian Santoso.