Dewan Pers Minta Penahanan Direktur JakTV Dialihkan

Image 3
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerima tim Kejaksaan Agung yang menyerahkan berkas kasus Direktur JakTv Tian Bahtiar, Kamis, 24 April 2025.

Jakarta, MNID. Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan tersangka Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan JakTV yang sedang terjerat kasus permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi, salah satunya komoditas crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Pertemuan dengan tujuan membahas kasus tersebut telah dilakukan antara Dewan Pers dan pihak Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025.

Pada Kamis, 24 April 2025 Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengunjungi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.

Dalam siaran pers, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan berkaitan dengan itu ada beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi.

“Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Harli Siregar Kapuspenkum sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,” kata Ninik, Jumat, 25 April 2025.

Ninik juga meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan di Dewan Pers.

“Pengalihan penahanan pada Tian Bahtiar tujuannya agar memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” lanjut Ninik yang akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers berkomitmen untuk meneliti berkas tersebut dengan cermat dan memberikan hasil pemeriksaan dalam waktu yang tepat.

“Kami akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” jelas Ninik.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung setuju untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers serta menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Langkah tersebut diambil dengan harapan Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.

Berita Terkait

Berita Lainnya