Wiranto: Prabowo Hormati Permintaan agar Gibran Diganti

Image 3
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam keterangan di Istana Negara, Kamis, 24 April 2025.

Jakarta, MNID. Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi kelompok purnawirawan perwira tinggi TNI yang antara lain meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari posisi Wakil Presiden.

Sikap Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam keterangan di Istana Negara, Kamis, 24 April 2025.

Beberapa waktu lalu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mengeluarkan delapan tuntutan yang antara lain meminta agar MPR RI mencopot Gibran dengan sejumlah alasan kuat.

Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi hingga Panglima ABRI periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menurut Wiranto, walau menghormati permintaan itu, namun sebagai Kepala Negara dan pemerintahan, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

“Beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto.

“Tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” masih kata mantan Menhan dan Panglima ABRI ini.

Selain pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lebih lanjut Wiranto menekankan bahwa keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi. Wiranto menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.

“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” masih kata Wiranto.

Kedelapan tuntutan kelompok purnawirawan TNI itu adalah sebagai berikut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Terkait

Berita Lainnya