Jakarta, MNID. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya upaya perintangan penyidikan dalam tiga kasus korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO pada Selasa (22/4/2025).
Kejagung menemukan upaya perintangan penyidikan pada tiga kasus korupsi tersebut dari hasil pengembangan penyelidikan dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO.
“Dalam perkembangan itu kami menemukan beberapa dokumen sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terkait apa yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip dari Kompas.
Kejagung tidak menjelaskan secara terang keterangan tersangka atau saksi mana yang menjadi dasar adanya upaya perintangan penyidikan.
Meski demikian, saat upaya tersebut terendus, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin, 21 April 2025. Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung mengungkapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan untuk merintangi kerja penyidik dalam mengusut hingga menyidangkan sejumlah kasus korupsi.
“Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu,” ujar Qohar.
Dia mengatakan, Tian Bahtiar membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) atas nama pribadinya. Kejagung juga menemukan tidak ada kontrak kerja sama antara JAK TV dengan para pengacara ini untuk membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TVdengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar.
Tian disebutkan menerima uang senilai Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif ini.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” tuturnya. Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.