Tipu UGM Juga Gugat Keaslian Ijazah SMA dan Kuliah Jokowi

Image 3
Joko Widodo

Solo, MNID. Gugatan kembali dialamatkan kepada Joko Widodo terkait keaslian ijazahnya. Kali ini, giliran seorang pengacara dari Solo, Muhammad Taufiq, yang mengajukan gugatan.

Kepada media di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 14 April 2025, Taufiq mengatakan dirinya mewakili Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu yang bila disingkat menjadi TIPU UGM.

Kata Taufiq di laman UGM disebutkan bahwa ijazah SMA yang dimiliki Jokowi berasal dari SMAN 6 Surakarta atau Solo.

“Itu pasti tidak,” katanya seperti dikutip dari Tempo.

Selain Jokowi yang menjadi tergugat I, TIPU UGM juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo (Tergugat II), SMA Negeri 6 Solo (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (Tergugat IV).

Menurut Taufiq dirinya menemukan teman satu angkatan Jokowi yang ijazahnya bukan dari SMAN 6 Solo, melainkan dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM). Ia menyebut SMAN 6 Solo juga menjadi tergugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.

“Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMAN 6 berdiri tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6,” jelas Taufiq menguraikan.

Dia juga mengatakan KPU Kota Solo ikut digugat karena dinilai lemah dalam melakukan verifikasi pencalonan kepala daerah. “KPU harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya foto copy yang dilegalisir,” kata dia.

UGM di sisi lain, masih kata Taufiq, digugat karena naif .

“Dari sejak saya sekolah, SD, SMP, SMA, S1, S2, S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah itu ditahan atau diarsipkan di sekolah,” ujarnya.

Jika ijazah hilang, maka diterbitkanlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Edukasi Publik

Taufiq juga menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ini adalah sanggahan karena ada pihak yang mengatakan bahwa kasus serupa pernah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali dan dimenangkan Jokowi.

“Itu gugatan tidak kalah. Waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia (Bambang Tri) kesulitan untuk membuktikan,” kata Taufiq.

Taufiq juga menambahkan, bahwa gugatan baru yang dilayangkannya adalah edukasi untuk memperlihatkan bahwa proses pengadilan bukan mencari siapa yang kalah dan menang, melainkan untuk menemukan keadilan.

Secara terpisah, masih seperti dikutip dari Tempo, Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto saat dimintai konfirmasi mengatakan PN Kota Solo telah menerima gugatan dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.

Majelis Hakim yang menangani gugatan ini adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.

Langkah Hukum Jokowi

Berkaitan dengan isu ijazah palsu, Jokowi pernah menyampaikan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menekankan bahwa siapa yang menuduh ijazahnya palsu adalah pihak yang harus membuktikan.

“Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.

Jokowi menyatakan alasannya akan mengambil langkah hukum karena ingin menunjukkan kebenarannya. Terlebih karena sudah ada pihak berkompeten yang menyampaikan keabsahan ijazah miliknya, yakni Rektor UGM.

JOKO WIDODO

Berita Terkait

Berita Lainnya