Jakarta, MNID. Informasi baru mencuat ke permukaan terkait sepak terjang memalukan mafia peradilan yang sedang diusut Kejaksaan Agung dalam kasus vonis bebas perkara CPO yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2022 lalu.
Hakim Djuyamto, salah seorang hakim nakal yang menerima suap untuk vonis ontslag itu, disebutkan berperan besar menolak gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa waktu lalu.
Menurut Guntur, Djuyamto sebagai hakim tunggal dalam persidangan praperadilan itu mengikuti instruksi salah seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.
“Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima,” ujar Guntur.
“Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta,” sambungnya dalam keterangan, Senin, 14 April 2025.
Selain itu, masih menurut Guntur, juga ada informasi yang mengatakan bahwa Djuyamto merupakan bagian dari jaringan pengurusan perkara di pengadilan bersama hakim MA berinisial Y dan Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
“Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan,” ujarnya.
Guntur mengaku cemas karena hakim Y yang diduga mengintervensi putusan Djuyamto dalam menolak gugatan praperadilan Hasto masih belum ditangkap.