Hakim MAN Terima Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Korporasi dalam Kasus CPO

Image 3
Tiga dari empat tersangka kasus vonis bebas kasus CPO, dari kiri ke kanan: Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, dan panitera Wahyu Gunawan.

Jakarta, MNID. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ternyata melakukan kongkalikong saat menangani kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ketika itu, MAN merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus CPO ini divonis lepas. Ketiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

MAN ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dan dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, keempat tersangka digiring ke mobil tahanan.

Wahyu yang mengenakan topi putih dan masker hijau lebih dahulu masuk ke mobikl tahanan, diikuti Marcela yang berambut pendek dan juga mengenakan masker putih. Adapun Arif Nuryanta yang memakai topi putih tidak berusaha menutupi wajahnya. Tersangka terakhir yang keluar dari Gedung Kejaksaan Agung adalah Ariyanto yang  memakai hoodie dan serta menutupi wajahnya. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut mereka.

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan pengacara Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif untuk mempengaruhi vonis bebas majelis hakim.

“MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar. Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” kata Qohar seperti dikutip dari detik.com.

Berita Terkait

Berita Lainnya