Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya

Image 3
Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers Sabtu malam, 12 April 2025, setelah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Jakarta, MNID. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MAN ditangkap bersama tiga pihak terkait lainnya.

Ketiganya adalah panitera muda pada PN Jakarta Utara berinisial WG, dan dua pengacara masing-masing berinisial MS dan AR.

“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025.

Ketika kediaman Arif Nuryanta digeledah, pihak Kejagung menemukan sejumlah uang hasil kejahatan sebagai bukti.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Qohar menambahkan, kasus yang tengah ditangani pihaknya terkait dengan suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Berita Terkait

Berita Lainnya