Setelah Diretas 48 Jam, Unpad Kembali Kuasai Akun Instagram Resmi

Image 3

Bandung, MNID. Setelah sempat dikuasai pihak tidak bertanggung jawab selama 48 jam, akun Instagram milik  Universitas Padjadjaran, @universitaspadjadjaran, berhasil dikuasai kembali.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, MA (SUT), PhD., dalam keterangan yang diterima redaksi mengatakan, setelah berhasil dikuasai, akun IG Unpad tersebut akan berada pada masa pemulihan selama satu minggu.

Aku @universitaspadjadjaran diretas pada hari Sabtu, 5 April 2025. Dua hari kemudian, Senin, 7 April 2025, Wakil Rektor Unpad Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, mengumumkan kepada seluruh civitas akademika Unpad dan masyarakat umum mengenai peretasan ini.

Dalam surat bernomor 1414/UN6.WR4/TU.00/2025, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata mengatakan pihaknya telah melaporkan peretasan ini kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jabar untuk menangkap dan mengusut tuntas pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak saja merusak marwah Universitas Padjadajaran pada khususnya, akan tetapi juga merusak marwah institusi pendidikan tinggi pada umumnya.

Selain itu, pihak Universitas Padjadjaran juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Meta Platform, untuk melakukan reclaim akun @universitaspadjadajaran agar tindak pidana penipuan online dapat dihentikan dan jumlah korban dapat diminimalisir.

“Sebagai bentuk rasa tanggung jawab Universitas Padjadjaran terhadap civitas akademika atau masyarakat umum yang telah menjadi korban, Universitas Padjadjaran akan memberikan bantuan advokasi hukum untuk melaporkan kasus penipuan kepada pihak kepolisian agar kasus penipuan dapat diusut dan ditindaklanjuti. Korban dapat menghubungi Kantor Hukum Universitas Padjadajaran melalui alamat email: hulak@unpad.ac.id atau menghubungi Sdr. Deden Doni S.H., M.H., melalui nomor 0821-2161-7886 dengan membawa bukti transfer yang dibubuhi cap resmi dari bank asal transfer dilakukan,” urainya.

Pada bagian akhir, Universitas Padjadjaran mengimbau semua pihak agar tidak mudah tergiur atau tertipu dengan postingan yang tidak wajar pada media sosial. Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, Universitas Padjadjaran tidak akan melakukan transaksi jual beli logam mulia atau handphone pada media sosial. Media sosial resmi Universitas Padjadjaran hanya dipergunakan untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi kegiatan yang berkaitan dengan tridharma pendidikan tinggi saja.

 

UNPAD

Berita Terkait

Berita Lainnya