Jakarta, MNID. Berbeda dengan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (CPO) Hasan Nasbi yang merespon secara konyol, Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan sangat menyesalkan teror kepala babi yang dikirim pihak tidak bertanggung jawab ke kantor Tempo.
Syahganda yang dekat dengan kalangan pers mengatakan, teror itu melanggar UU 40/1999 tentang Pers, mencederai hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab serta mencederai perasaan umat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan.
Syahganda Nainggolan juga mengharapkan pihak kepolisian segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelakunya. Polisi perlu bertindak untuk mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia.
Lebih lanjut, Syahganda mengatakan bahwa pihak-pihak yang merasa terganggu dengan karya pers dapat mengadukan ke Dewan Pers maupun membuat pernyataan tandingan sebagai bagian dari hak jawab, baik melalui media massa maupun platform media sosial. Berbagai fasilitas penyebaran informasi saat ini sangat tersedia dan gampang untuk meng-counter berita yang dianggap menyimpang.
Di sisi lain Syahganda juga mengingatkan agar wartawan memperkuat organisasi mereka untuk menghadapi teror dan tantangan ke depan.
Perpecahan organisasi wartawan, seperti yang terjadi di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebutnya, dapat memperlemah posisi politik wartawan di Indonesia.
“artawan harus kuat organisasinya. Jika kuat mereka bisa menghadapi teror dan berbagai tekanan. Organisasi ini harus menjadi pelindung wartawan bukan malah terpecah belah,” ujar Syahganda mengakhiri pernyataannya.