Oleh: Tommy Tamtomo, Pusat Studi Air Power indonesia
KETIKA muncul kabar di media Inggris The Telegraph, bahwa Donald Trump dapat menonaktifkan jet tempur F-35 di negara-negara Eropa, maka dunia kembali diingatkan tentang risiko besar (wake up call) dalam ketergantungan pada sistem pertahanan berbasis teknologi asing.
Meskipun masih menjadi perdebatan apakah hal tersebut benar-benar dapat dilakukan, isu ini menyoroti satu hal yang lebih penting: seberapa amankah sistem pertahanan modern dalam menghadapi ancaman siber dan perang elektronik?
F-35 bukan sekadar pesawat tempur biasa. Ia adalah sistem tempur berbasis jaringan yang bergantung pada perangkat lunak, komunikasi terenkripsi, dan pembaruan data real-time.
Namun, di balik kecanggihannya, muncul pertanyaan besar—jika perangkat lunaknya masih dikendalikan oleh pihak luar, apakah sebuah negara benar-benar memiliki kendali penuh atas jet tempurnya? Jika suatu saat terjadi konflik geopolitik, apakah mungkin jet-jet ini bisa dinonaktifkan dari jarak jauh?
Masalah ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi F-35. Hampir semua sistem pertahanan modern, mulai dari drone, kapal perang, hingga sistem rudal, semakin bergantung pada teknologi digital yang dapat diprogram, diperbarui, bahkan dikendalikan dari luar negeri. Jika ada kill-switch tersembunyi atau pintu belakang dalam perangkat lunak, maka sistem pertahanan sebuah negara bisa lumpuh dalam hitungan detik, tanpa ada tembakan satu pun yang dilepaskan.
Kita sudah melihat bagaimana perang elektronik dan siber memainkan peran besar dalam konflik modern. Rusia, misalnya, menggunakan gangguan GPS dan peretasan sistem komunikasi dalam perang di Ukraina. Korea Utara diketahui telah melakukan serangan siber terhadap berbagai sistem pertahanan AS untuk mencuri teknologi militer. Bahkan serangan siber Stuxnet yang menyerang program nuklir Iran membuktikan bahwa perang tidak lagi hanya terjadi di darat, laut, atau udara, tetapi juga di dunia digital.
Dampaknya tidak hanya soal teknis, tetapi juga geopolitik. Jika negara-negara hanya mengandalkan sistem pertahanan dari satu pemasok besar seperti AS, maka mereka berisiko kehilangan kedaulatan militer. Bayangkan jika di tengah krisis global, sekutu utama memutuskan untuk tidak memberikan dukungan atau bahkan mematikan sistem persenjataan negara lain. Tidak ada jaminan bahwa pesawat tempur, kapal perang, atau sistem rudal yang sudah dibeli dengan harga miliaran dolar akan tetap berfungsi sesuai keinginan negara pemiliknya.
Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini? Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, negara-negara harus mulai mengembangkan perangkat lunak dan sistem komunikasi militer mereka sendiri, agar tidak sepenuhnya bergantung pada pihak asing.
Kedua, transparansi dalam pengadaan senjata harus ditingkatkan, termasuk melakukan audit keamanan siber terhadap semua perangkat lunak yang digunakan dalam sistem pertahanan. Ketiga, investasi dalam perang elektronik dan keamanan siber harus diperbesar, karena di era modern, perang tidak hanya soal persenjataan fisik, tetapi juga tentang siapa yang bisa mengendalikan informasi dan sistem digital.
Bagaimana Indonesia Harus Bereaksi?
Indonesia, sebagai negara yang sedang memperkuat modernisasi pertahanannya, harus belajar dari kasus ini. Ketergantungan pada sistem pertahanan luar negeri, terutama yang berbasis perangkat lunak tertutup (proprietary software), bisa menjadi titik lemah strategis. Oleh karena itu, ada beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan:
1. Mendorong Kemandirian Teknologi Militer – Indonesia perlu mengembangkan sistem avionik, perangkat lunak tempur, dan komunikasi militer berbasis enkripsi yang dibuat sendiri. Kerja sama dengan industri dalam negeri dan BUMN strategis seperti PT LEN, PT DI, dan PT PAL harus diperkuat.
2. Meningkatkan Keamanan Siber pada Aset Militer – Infrastruktur pertahanan, termasuk pusat kendali, satelit komunikasi, dan jaringan radar, harus memiliki protokol keamanan yang mencegah akses dari pihak luar.
3. Diversifikasi Sumber Pengadaan Senjata – Jangan hanya bergantung pada satu negara dalam pengadaan alutsista. Indonesia bisa mengadopsi pendekatan multi-supplier agar tidak terlalu bergantung pada teknologi dari satu kekuatan besar.
4. Mengembangkan Kemampuan Perang Elektronik – Harus ada investasi dalam perang elektronik untuk mendeteksi, mengganggu, atau bahkan menetralisir serangan siber dan ancaman digital lainnya yang menargetkan sistem pertahanan nasional.
5. Meningkatkan Kapasitas SDM – Militer dan akademisi Indonesia perlu lebih banyak terlibat dalam riset pertahanan berbasis teknologi tinggi, termasuk dalam pengembangan AI dan sistem keamanan berbasis blockchain untuk memastikan integritas dan otoritas penuh atas alutsista yang dimiliki.
Jika dunia terus mengabaikan isu ini, kita mungkin akan melihat masa depan di mana kekuatan militer sebuah negara tidak lagi ditentukan oleh jumlah jet tempur atau rudal yang mereka miliki, tetapi oleh siapa yang memegang kendali atas perangkat lunak yang menggerakkan mereka.
Kedaulatan pertahanan tidak bisa hanya diukur dari kepemilikan senjata, tetapi juga dari kemampuan untuk memastikan bahwa senjata tersebut tidak bisa dikendalikan oleh orang lain. Indonesia harus segera bergerak, sebelum ketergantungan teknologi menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan nasional.