Sinta Nuriyah Gus Dur Cs: Jaga TNI dari Pelemahan Profesionalitas

Image 3
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada menteri-menteri dalam retreat di Akmil, Magelang, beberapa waktu lalu. Banyak kalangan yang menilai kegiatan ini merupakan bibit menuju militerisasi pemerintahan.

Jakarta, MNID. Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang dimotori istri Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Nyai Sinta Nuriyah, dan sejumlah tokoh agama ikut ambil bagian menentang rencana perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut GNB secara umum, perubahan UU TNI yang sedang digodok DPR RI dan Pemerintah memperlihatkan lemahnya komitmen menempatkan militer di bawah otoritas sipil yang merupakan satu dari sekian amanat reformasi.

Tokoh lain yang ikut dalam GNB adalah A. Mustofa Bisri, M. Quraish Shihab, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera , Pdt Jacky Manuputty, dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta Karlina Rohima Supelli.

Juga Pdt Gomar Gultom, Franz Magniz Suseno SJ, A Setyo Wibowo SJ, Ery Seda, Laode Muhammad Syarif, Lukman Hakim Saifuddin, Alissa Q Wahid, dan Pdt Darwin Darmawan.

“Pasca reformasi 1998 dan lengsernya Presiden Suharto setelah 32 tahun berkuasa, Indonesia dengan kesadaran penuh dan kesepakatan semua elemen bangsa memilih demokrasi sebagai jalan menuju tercapainya amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa,” tulis GNB dalam keterangan yang diterima redaksi MNID.

GNB mengingatkan, amanat reformasi 1998 yang lain sekaligus koreksi terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai demokrasi di jaman orde baru adalah reformasi TNI.

“Pemisahan TNI dan POLRI serta penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Presiden Habibie mengeluarkan Inpres tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan TNI - POLRI dan diteruskan Gus Dur lewat TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI dan Keppres No 89/2000 yang menyatakan bahwa POLRI berkedudukan langsung di bawah Presiden,” sambung GNB.

Penghapusan Dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian integral reformasi TNI.

Gerakan Reformasi juga berusaha memastikan bahwa tugas utama TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, serta menegaskan pilihan TNI sendiri untuk menjadi prajurit yang profesional dan tidak menjadi alat politik kekuasaan.

Di dalam draft RUU TNI yang baru, khususnya Pasal 47, juga menambah jumlah institusi sipil yang bisa menerima prajurit aktif, dari 10 menjadi 16 Institusi.

“Dinamika dalam proses pembahasan tersebut tentu saja menjadi alarm bagi tata kelola pemerintahan demokratis karena akan berdampak pada berkurangnya keterlibatan sipil dalam pengerahan TNI, penyusunan anggaran, dan pembangunan kekuatan pertahanan,” jelas GNB lagi.

Selain itu, dijelaskan lebih lanjut, hal ini dapat menimbulkan penggunaan kapasitas TNI di luar fungsi dan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal tersebut menjadi penanda kurangnya kemauan dan komitmen TNI untuk ditempatkan di bawah otoritas sipil.

Melihat latar belakang di atas dan kondisi saat ini serta harapan akan kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik, GNB menyampaikan beberapa pesan berikut:

1. Penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi.

2. Berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat hadapi perbedaan dalam kelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang lakukan kekerasan bersenjata.

Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama.

3. TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. Pengingkaran terhadap kehendak Reformasi berupa penegakan supremasi sipil akan membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat.

“Karenanya, Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun UU yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan Ketetapan MPR VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” demikian GNB.

Berita Terkait

Berita Lainnya