Revisi UU TNI, Semua Tergantung Presiden Prabowo

Image 3
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri saat retreat di Akmil Magelang beberapa waktu lalu.

Oleh: Moh. Samsul Arifin, mantan Produser Eksekutif Beritasatu TV

HAMPIR 27 tahun setelah rezim Orde Baru yang militeristik tumbang, negeri kita mengundang tentara atau prajurit aktif untuk lebih ekstensif menempati pos sipil. Dalam pasal 47 rancangan revisi Undang-Undang TNI setidaknya ada 16 kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit. Naik luar biasa, 60 persen dibandingkan posisi yang diatur oleh UU 34/2004 tentang TNI.

Perlu diketahui Undang-Undang TNI ini disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 16 Oktober 2004, empat hari sebelum Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi presiden ke-6 RI hasil Pemilu 2004. Hampir 21 tahun setelah itu, pemerintahan Prabowo Subianto dan wakil-wakil rakyat di DPR hasil Pemilu 2024 memberi enam pos baru untuk prajurit: pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNBP), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, pengelolaan perbatasan dan Kejaksaan Agung.

Di pasal 47 ayat 3 UU TNI diatur ketentuan: Prajurit yang menduduki 10 kementeruan/lembaga didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Sekarang, aturan ini tidak tercantum dalam rancangan revisi UU TNI. Mungkin ayat 3 UU 34/2004 tidak direvisi atau tetap berlaku. Semoga begitu, karena departemen atau kementerian dan lembaga yang menentukan kebutuhan atas personel prajurit--bukan penugasan dari Markas Besar TNI.

Pasal 47 ayat 2 rancangan revisi UU TNI menyatakan, "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."

Panggilan kepada prajurit TNI untuk mengisi enam pos baru itu amat mengguncang. Ini merampas posisi yang selama ini diisi kalangan sipil. Pengumuman bahwa sipil tidak mampu, dan karena itu tentara harus melaksanakan tugas yang tidak berkaitan dengan fungsi atau peran militer sebagai alat pertahanan negara.

Kemungkinan atas ekstensifnya panggilan terhadap prajurit tentara di atas ada dua: Sipil sedang menarik tentara ke urusan non-pertahanan atau presiden yang notabene berlatar belakang tentara ingin membangun pemerintahan yang bercorak militeristik. Kesan itu telah menonjol saat anggota kabinet Merah Putih mendapat pembekalan ala militer di Akademi Militer Magelang.

Hal sama juga diberlakukan kepada kepala daerah hasil Pilkada 2024. Di momen terakhir, kita menyaksikan Presiden Prabowo mengajak dua pendahulunya, SBY dan Joko Widodo, serta ketua DPR Puan Maharani ikut memberi pembekalan kepada kepala daerah.

Yang paling ikonik: Foto keempat tokoh yang berseragam loreng. Ini pertunjukan tentang persatuan elite, tapi sekaligus pengumuman bahwa ada cita rasa militeristik di pemerintahan baru itu. SBY tidak melakukan, tapi Prabowo terlecut untuk memperlihatkan.

Sekretaris Kabinet diisi oleh prajurit aktif, seorang bertitel mayor yang belakangan naik pangkat jadi letnan kolonel. Dan itu diraih yang bersangkutan dalam urusan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok tentara (pertahanan), tapi di ranah pemerintahan (politik) yang lebih afdol dihuni kalangan sipil. Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) diisi jenderal aktif.

Kecemasan berlipat lantaran pemerintah mengusulkan penambahan tugas pokok menyangkut operasi militer selain perang/OMSP (Kompas.id, 14 Maret 2025). Dari semula 14, menjadi 17 tugas pokok: Membantu menanggulangi ancaman siber, melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri serta dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draf revisi UU TNI menyatakan pelaksanaan OMSP diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Ini memberi kewenangan besar kepada presiden dan sangat bertentangan dengan UU 34/2004 di mana OMSP  adalah kebijakan dan keputusan politik negara. Artinya harus dapat persetujuan DPR sebagai representasi atau perwakilan rakyat, sang pemilik kedaulatan negara.

Apakah revisi UU TNI bakal menyurutkan supremasi sipil?

Supremasi sipil sedang dipertaruhkan, padahal hal itu tak boleh diganggu-gugat dalam politik demokrasi. Sipil yang menentukan di mana tentara atau militer harus bertugas. Profesionalisme tentara mendapat ruang luas jika mereka kembali ke barak--tak perlu ke medan non-pertahanan yang menjadi urusan sipil.

Di tahun terakhir Pemerintahan Jokowi, demokrasi Indonesia telah divonis sebagai demokrasi cacat oleh The Economist Intelligence Unit. Skor indeks demokrasi Indonesia cuma 6,44 dan itu menempatkan negeri kita di urutan 59 dari 167 negara yang diteliti. Prestasi ini turun kontinyu, di mana tahun 2023, kita meraup skor 6,53 dan 6,71 di tahun 2022.

Pada 2023, negeri kita diempas skandal etik di Mahkamah Konstitusi. Cerita kecut yang akan dikenang sebagai aib demokrasi elektoral saat putra presiden mendapatkan karpet merah untuk maju di gelanggang pilpres 2024. Padahal yang bersangkutan belum berumur 40 tahun sebagaimana disyaratkan, tapi syarat itu diubah oleh MK.

Di atas kertas, gelaran Pemilu 2024--yang kerap dianggap sebagai pesta demokrasi--seharusnya menjadi lapangan untuk memperbaiki demokrasi kita yang sudah cacat. Tapi, ternyata tidak. Di tahun politik rapor demokrasi kita kian jeblok, skor indeks demokrasi di negeri bekas jajahan Belanda ini malah terus turun. Kok bisa? Terlalu banyak yang dapat diceritakan, sebagaimana kita tangkap bersama lewat sengketa pilpres di MK.

Sepanjang 26 tahun terakhir, negeri kita mencoba menata hubungan sipil-militer yang baik. Michael C. Desch menegaskan, hubungan sipil-militer yang baik akan ada atau terwujud jika militer berada dalam bidang profesionalnya secara ketat. Sebaliknya hubungan sipil-militer akan buruk manakala militer berada di luar bidangnya.

Desch mengurai topik ini dalam bukunya, Civilian Control of the Military in a Changing Security Environment yang diterjemahkan oleh Penerbit Rajawali, 2002 silam menjadi "Politisi versus Jenderal, Kontrol Sipil atas Militer di Tengah Arus yang Bergeser".

Panggilan bertugas ke enam pos baru buat prajurit aktif adalah undangan yang dapat menerbitkan hubungan sipil-militer yang buruk. Yang lebih runyam lagi, itu terjadi ketika tak ada ancaman internal signifikan yang bisa membuat institusi dari otoritas sipil lemah dan terpecah belah.

Kondisi semacam ini, menurut Desch, menyulitkan sipil untuk mengontrol militer. Politisi sipil sering tidak dapat menahan godaan untuk memasukkan militer ke dalam arena politik domestik.

Sikap DPR yang ringan tangan dengan mengundang keterlibatan militer ke ruang lingkup yang lebih luas, lumayan aneh. Negeri kita telah berpengalaman mengarungi militerisme selama 32 tahun Orde Baru. Di masa itu Soeharto menjalankan dwifungsi ABRI (kini TNI) yang bikin tentara merambah jabatan-jabatan sipil.

R. William Liddle dalam Indonesia Beyond Soeharto (2001) menggambarkan kelamnya doktrin dwifungsi ABRI. Menurut doktrin ini, angkatan bersenjata (TNI) mempunyai dua peran yang saling berkaitan: Membela negara tidak hanya dari ancaman militer konvensional yang berasal dari luar negeri, tapi juga dari bahaya dalam negeri dan berciri apa pun--militer, politik, ekonomi, sosial, budaya, atau ideologis.

Di masa Orde Baru, lanjut Liddle, aspek kedua dari doktrin dwifungsi ini mendapat justifikasi karena kelangkaan musuh eksternal yang signifikan. Kondisi dewasa ini seolah bertemu. Ketika ancaman eksternal tidak signifikan, tak ada Perang Dingin dan blok politik global lebih cair, militer diundang untuk ngepos di jabatan-jabatan sipil yang lebih luas.

ABRI melaksanakan intervensi berkedok dwifungsi dengan menempatkan tenaga militer, yang aktif atau pensiunan. Mereka ada di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Juga ngepos sebagai eksekutif dan staf di pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan dalam posisi kekuasaan formal maupun informal pengendalian Golkar.

Masih kata Liddle, ABRI juga mengawasi penduduk melalui komando teritorial yang meliputi seluruh negara dari Jakarta sampai ke pulau terpencil, termasuk setiap desa. Belakangan ada wacana pembentukan 100 batalyon infanteri teritorial pembangunan serta penambahan kantor komando daerah militer di sejumlah provinsi (Kontras.org). Jika ide dan gagasan ini tak terbendung, entah bagaimana nasib demokrasi kita di masa Prabowo.

Paparan Liddle ingin mengatakan: Di masa Orde Baru, justru militer yang digunakan oleh penguasa untuk mengontrol sipil. Itulah otoritarianisme yang kelam dan menciptakan trauma berat kepada kalangan sipil, terutama yang mengalami masa gelap Indonesia masa Soeharto.

Militer itu tidak cocok dengan demokrasi karena bercorak komando, hirarkis serta otoriter. Militer atau tentara yang menjamah begitu luas jabatan sipil akan mendesiminasi atau menyebarkan menanamkan benih-benih otoriter. Sudah pasti itu bertentangan dengan demokrasi. DPR yang sedang mengundang militer untuk menduduki pos sipil sebenarnya sedang menyemai bakat otoritarianisme. Jika kontrol obyektif sipil terhadap militer tidak jalan, demokrasi kita yang sudah berstatus cacat bakal tenggelam dan mati.

DPR adalah institusi sipil, kanal aspirasi rakyat yang beragam atau warna-warni, tapi dibikin seragam dengan kampanye koalisi yang bercorak parlementer.

Sebenarnya DPR hasil Pemilu 2024 tak dapat dibilang sedang terpecah. Koalisi Indonesia Maju (KIM) bahkan menggaet tiga parpol lagi, PKB, Nasdem dan PKS, untuk menyokong Pemerintahan Prabowo Subianto. Ini koalisi superjumbo yang dapat mengamankan seluruh kebijakan pemerintah di gedung DPR. Menyisakan PDI Perjuangan yang sedang "bimbang" memilih berada di luar atau dalam pemerintahan, konfigurasi politik di DPR tadi tidak sehat untuk menjaga fungsi checks and balances.

Tapi, apa daya parpol-parpol di negeri kita terlalu kepincut untuk berkuasa--berada dan berhimpun di satu cabang kekuasaan: Eksekutif atau pemerintahan atau government.

Bahkan, PDI Perjuangan pun seirama dengan parpol-parpol yang tergabung dalam KIM Plus. Partai yang terus-menerus dipiloti Megawati Soekarnoputri itu mengubah haluan: Dulu menolak revisi UU TNI, sekarang setuju mengubah beleid tadi. "Jadi silakan dilihat hasil panjanya. Tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panjanya yang akan kita putuskan bersama," ujar Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Puan yang juga ketua DPR menambahkan, "Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai" (detik.com,17 Maret 2025). Ini kontras dengan sikap Megawati tahun 2024 lalu yang menolak revisi UU TNI, terutama butir usia pensiun perwira.

Kalau sipil disempit sebagai DPR semata, harus diakui kini institusi sipil sedang gagap. Tapi masyarakat sipil (civil society) tidak begitu. Rata-rata mereka mengecam revisi UU TNI yang urgensinya hampir tidak ada.

Saat ini bola berada di tangan Presiden Prabowo. Dia yang paling memiliki kuasa untuk melanjutkan, menunda pengesahan atau bahkan menyetop sama sekali revisi UU TNI. Kita tak dapat berharap pada PDIP, karena selain jumlah kursinya tak cukup untuk menahan KIM Plus, partai ini sedang diterpa prahara karena sang sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto terjerat dugaan korupsi.

Harapan kita tinggal kepada Presiden Prabowo, seorang yang saat belum berkuasa saja dapat mencegah DPR merevisi UU Pilkada pada akhir Agustus 2024. Waktu itu DPR mbalelo terhadap keputusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menyusun revisi UU Pilkada secara kilat. Tapi Prabowo mengubah sejarah itu dengan menggunakan tangan politiknya di DPR, yaitu Partai Gerindra. Sekarang saat otoritas sang presiden sangat besar, menunda revisi UU TNI terlalu gampang dilakukan. Masalahnya tinggal satu: Mau atau tidak.

Jika tidak, mungkin revisi UU TNI akan disahkan oleh DPR sebelum reses. Dan sejarah akan mencatat supremasi sipil sedang dilucuti dan ketika tersadar, negeri kita sudah tak sama lagi.

Berita Terkait

Berita Lainnya