Ini Perubahan Substansi Posisi TNI pada Jabatan Sipil

Image 3
Foto: Ilustrasi

Jakarta, MNID. Rapat Panitia Kerja RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) DPR RI dengan Pemerintah yang diselenggakan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, 15 Maret 2025, telah menyetujui sejumlah perubahan substansi pada UU 34/2004 tentang TNI.

Salah satu hal substansi di dalam RUU itu adalah mengenai posisi tentara aktif di dalam jabatan-jabatan sipil. Hal ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat dan melahirkan kekhawatiran kembalinya otoritarianisme di Indonesia.

Dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang diperoleh redaksi MNID disebutkan bahwa DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui bunyi Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit di dalam posisi tertentu di tubuh pemerintahan.

Berikut kutipan dari perubahan Pasal 47 yang telah disetujui itu:

(1)  Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional,  pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
 
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan Kementerian dan lembaga.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.

(5) Pembinaan karir prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait bunyi ayat (1) di atas, Panja RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) DPR RI mengamantkan agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.