Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Aturan pada pasal itu berbunyi, “Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.”
Namun demikian, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal a quo yakni, berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya,” tulis Ikhsan Yosarie, peneliti Senior SETARA Institute, dalam keterangan yang diterima redaksi.
“Mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya,” sambung pernyataan itu.
Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah atau Pamen TNI. Kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya.
“Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira. Sebab dalam regulasi, seperti Perpang 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani,” masih tulis Ikhsan.
Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan bahwa kenaikan pangkat terdiri atas kenaikan pangkat reguler dan khusus.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan. Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya.