Saksi yang Dihadirkan Tidak Relevan, Kasus Made Richy Semakin Dekat ke Perdata

Image 3
I Made Richy Ardana Yasa atau biasa disapa Rey (paling kiri) bersama para kuasa hukum./Fajar Bali

. Kasus sewa menyewa vila di Sanur, Bali, dengan terdakwa I Made Richy Ardana Yasa (RAY) atau biasa disapa Rey kembali memperlihatkan keanehan.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (28/11), tidak memiliki relevansi dengan kasus ini.

Sedianya pada siang kali ini JPU akan menghadirkan saksi korban atas nama Sri Lestari. Tapi saksi korban berhalangan hadir karena sakit dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit.

Namun dua saksi lain memenuhi undangan. Keduanya adalah dari pihak Notaris atas nama Ida Ayu Sri Handayani. Seorang lainnya adalah Tri Susila yang merupakan pemenang lelang atas tanah dan bangunan villa yang sebelumnya milik terdakwa Rey.

Saksi Notaris saat diperiksa hanya menerangkan soal perjanjian hutang piutang antara terdakwa,  mantan istri terdakwa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan pihak lain. Sedangkan soal sewa menyewa vila antara terdakwa, mantan istrinya dan korban Sri Lestari saksi mengaku tidak mengetahui.

“Nilai dalam perjanjian hutang piutang itu sekitar Rp 17 miliar. Yang dijaminkan dalam perjanjian hutang itu adalah tanah dan bangunan vila. Bahwa kemudian vila itu disewakan, saya tidak tahu,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto . Tak hanya itu, saksi saat ditanya apakan dalam urusan pinjam meminjam itu sudah terbayar lunas juga menjawab tidak tahu.

Sementara terdakwa Rey sendiri mengaku bahwa perjanjian hutang piutang senilai Rp 17 miliar lebih itu hanya  dibayar sekitar Rp 6 miliar, sementara sisanya hingga Rey menjalani sidang sebagai terdakwa belum juga terbayarkan. Senada dengan saksi Tri Susila dari pihak pemenang lelang.

Saksi mengatakan tidak pernah tahu soal adanya perjanjian sewa menyewa antara tersangka dengan korban. Saksi menerangkan usai mendapat informasi adanya lelang, saksi mendaftarkan dan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 20 miliar.  Saksi juga menenangkan jika saat ini sertifikat tanah yang sebelumnya  atas nama terdakwa sudah beralih menjadi atas namanya.

Pengacara yang mendamping Rey dari kantor Justita law Offic enggan menanggapi laporan kedua saksi. Salah seorang pengara yang mendampingi Rey, Hadi Firman, SH.. MH., mengatakan, kesaksian keduanya tidak memiliki korelasi dengan dakwaan.

”Seharusnya saksi yang dihadirkan JPU memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini  klien kami dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait  sewa menyewa,” jelasnya usia sidang.

Hadi Firman menambahkan, kedua saksi  yaitu, Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila  di muka sidang mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara terdakwa dengan pelapor, “ Artinya apa, keterangan  kedua saksi ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman.

 

BALI

Berita Terkait

Berita Lainnya