Arief Poyuono: Gugatan ke MK soal Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi Harus Ditolak

Image 3
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono.

Gugatan uji materi dari seorang pengacara yang ingin agar Kejaksaan tidak ikut menyidik kasus korupsi dianggap sebagai manuver yang mengada-ada.

 

Sang pengacara, M. Yasin Djamaludin, meminta agar Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yasin menilai kliennya, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsu telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang mengusut perkara.

“Ini manuver yang mengada-ada saja,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam keterangannya siang ini (Rabu, 17/5).

Gugatan uji materi ini berawal saat Johannes Rettob dan Silvi Herawaty ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Januari lalu  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat terbang di Kabupaten Mimika.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan status tersangka tersebut tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. M. Yasin selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.

Setelah mengetahui rencana praperadilan dan meskipun proses penyidikan belum selesai, penyidik Kejati Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan. Diduga, Penuntut Umum melakukan hal itu untuk menggugurkan permohonan praperadilan kedua tersangka.

Menuerut Arief Poyuono, ada jalan yang disiapkan negara apabila ada warganegara yang merasa diperlakukan sewenang-wenang dalam proses peradilan. Jalan itu adalah melaporkannya ke sejumlah  lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, atau bila perlu ke Komnas HAM.

“Melakukan gugatan ke MK itu salah kamar dan patut diduga ini bagian dari corruptor fight back terhadap institusi Kejaksaan yang paling getol menangkapi para koruptor saat ini,” kata Arief Poyuono.

Karena itu, menurut hematnya, MK harus menolak permohonan uji materi Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu.

Berita Terkait

Berita Lainnya