Komisi Informasi Pusat akan Lantik Empat Duta Keterbukaan Informasi

Image 3
Empat Duta Informasi, dari kiri ke kanan: Mahfud MD, Effendi Gazali, Titi Anggraeni, Wina Armada Sukardi.

Komisi Informasi (KI) Pusat telah menunjuk empat tokoh sebagai Duta Keterbukaan Informasi. Keempat tokoh itu adalah Menkopolhukam Mahfud MD, pakar  komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, serta  aktifis pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.

Keempatnya akan dilantik secara resmi hari Rabu besok (17/5) bertepatan dengan momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi, di Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, Komisi Informasi Pusat sebelumnya telah melakukan penjaringan terhadap tokoh-tokoh  terbaik yang dinilai memberikan manfaat dan berdampak luas kepada masyarakat Indonesia. Dari sana terpilihlah keempat tokoh ini.

Syawaludin menerangkan, dengan menggandeng empat tokoh nasional ini akan membantu Komisi Informasi untuk mempercepat proses edukasi, sosialisasi dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menkopolhukam Mahfud MD. merupakan pejabat publik yang berani berbicara terbuka dan blak-blakan. Terakhir dalam rapat dengar pendapat dengan  DPR, Mahmud MD bersuara lantang mengenai kemungkinan adanya pencucian uang trilyunan yang dilakukakan oleh oknum-oknum Aparat Negeri  Sipil (ANS).

Sedangkan Effendi Gazali guru besar ilmu komunikasi Fakultas Ilmu-ilmu  Sosial Universitas Indonesia. Dosen berbagai perguruan tinggi ini sering tampil sebagai analisis komunikasi politik. Mantan wartawan sepak bola dan mantan penasehat  menteri kelautan dan perikanan, beberapa kali “memenangkan” kasus yang diajukan ke Komisi Informasi. Dalam kariernya Effendy telah memenangkan berbagai penghargaan internasional.

Adapun Wina Armada Sukardi merupakan wartawan senior dan ahli hukum pers, dua kali menjadi ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, serta pernah menjadi   sekjen PWI Pusat. Sebelumnya mantan penyiar televisi dan radio dan ketua umum  organisasi Forum Keterbukan Informasi Publik ini,  telah merintis diadakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi dengan Dewan Pers.

Sedangkan Titi Anggraini selama ini dikenal sebagai aktifis dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia. Titi senantiasa menyuarakan perlunya Pemilu yang demokratis dan jujur. Dari keempat duta keterbukaan informasi Komisi Informasi, lukusan FHUI ini yang paling muda.

Sebagai pertimbangan, kata Syawaludin, pengangkatan ini memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya  tata kelola pemerintahan yang baik.

Komisi Informasi berpendapat, adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep governance yang dulunya lebih  berorientasi pada kekuasaan  pemerintah, berubah menjadi konsep governance yang harus melibatkan  partisipasi masyarakat  dalam setiap proses pengambilan kebijakan Publik.

“Di samping itu keterbukaan informasi  publik merupakan suatu  aspek yang tidak terpisahkan  dari demokrasi yang menjunjung kebebasan  dan hak asasi  manusia,” tandasnya.

Bersinergi

Syawaludin memaparkan, Komisi Informasi Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka memperkuat relasi kemitraan komisi informasi. “Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab  untuk mensosialisasilkan mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” katanya.

KomisiI informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah   “hak untuk tahu” (right to know). Hal ini dikarenakan  keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi  dalam pemenuhan hak individu  atas informasi publik.

Kunci utama demokrasi sebagai  suatu sistem  bernegara, tambah Syawaludin,  partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup. Pemenuhan  suatu informasi  bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik.

Berita Terkait

Berita Lainnya