Puluhan aktivis mahasiswa Jambi menggelar aksi damai memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di bawah pimpinan Firli Bahuri yang membongkar kasus suap ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Aksi dukungan digelar di halaman Gedung kantor DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (12/5).
Koordinator aksi, Adan, mengatakan bahwa kasus korupsi di Provinsi Jambi terutama kasus suap Ketok Palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 adalah kasus korupsi berjamaah yang dilakukan sejumlah anggota DPRD dan telah mencoreng Provinsi Jambi.
"Kami masyarakat Jambi menyampaikan terimakasih dan mendukung jajaran KPK di bawah pimpinan Bapak Firli Bahuri untuk menuntaskan kasus korupsi di Jambi seperti korupsi Uang Ketok Palu DPRD dan lainnya agar kedepan tidak ada lagi korupsi di daerah kami yang merugikan rakyat," ucap Adan.
Berkaca dari kasus suap ketok palu RAPB Jambi tahun anggran 2017-2018 tersebut, Adan menilai KPK hari ini lebih baik dalam penanganan kasus korupsi sampai tuntas, tidak semua yang diduga terlibat ditindak secara hukum.
‘’Harus diakui komitmen KPK saat ini dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi harus kita dukung agar hal tersebut tidak menjadi catatan hitam penegakan hukum di Indonesia. Semua siapapun yang terlibat dalam kasus rasuah harus dihukum, jangan sampai setiap kasus korupsi hanya menyasar orang-orang tertentu dan menggatung,’’ tegas Adan.
Adan berharap kasus yang terjadi saat era Gubernur Zumi Zola itu menjadi pelajaran berharga bagi semua khususnya para pejabat dan anggota legislatif agar menjauhi korupsi yang sudah membuat masyarakat susah, pelayanan publik tidak maksimal dan pembangunan di daerah banyak terbengkalai.
KPK kembali melakukan penahanan terhadap lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat kasus suap ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa KPK tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Penahanan kembali lima orang mantan anggota DPRD Jambi ini, merupakan wujud komitmen KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan ini ialah Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC.
Selanjutnya untuk tersangka Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan lima orang ini, kata Firli merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 alias “uang ketok palu”.