KompasTV dan Kompas.com digugat sebesar Rp 1,3 miliar oleh seorang Youtuber yang terganggu dengan pemberitaan mengenai utang PT KCIC yang membengkak.
Menurut sang penggugat yang tidak disebutkan namanya, dalam pemberitaan mengenai pembengkakkan utang KCIC menjadi Rp 8,5 triliun KompasTV menggunakan materi yang diambil dari akun Youtube milik PT KCIC.
Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi yang juga anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengadukan persoalan ini ke Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia hari Rabu kemarin (9/5).
Dalam pertemuan dengan pihak AJI, Rosiana Silalahi mengatakan, seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC. Visual yang dipersoalkan Youtuber tersebut juga pernah digunakan membuat berita kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak dipersoalkan.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, AJI dan LBH Pers menyayangkan gugatan yang dilakukan oleh Youtuber binaan PT KCIC terhadap KompasTV.
“Kami berpandangan konten yang dipublikasikan PT KCIC merupakan informasi yang harus diketahui publik. Sebab, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Ini artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC,” urai keterangan yang ditandatangani Ketua Umum AJI Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin.
Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya,” tulis keterangan itu lagi.
Selanjutnya, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak PT KCIC meminta penggugat untuk mencabut gugatan terhadap KompasTV dan perusahaan media lain.
“PT KCIC adalah badan publik yang sepatutnya tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Gugatan tersebut dapat merusak kemerdekaan pers dan merugikan publik jika penggunaan dana publik tidak dapat diawasi secara maksimal oleh pers,” masih tulis AJI dan LBH Pers.
Selain itu, AJI dan LBH Pers mendorong agar perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers.