Amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali dari tahun 1999 sampai 2022 dalam praktiknya telah memindahkan kekuasaan dari tangan rakyat ke tangan ketua partai politik. Rakyat sama sekali tidak memilik kekuasaan lagi.
Demikian antara lain disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dengan tema: Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Rabu (10/5).
Sebelum konstitusi diamandemen, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sementara setelah diamandemen, kekuasaan menjalankan negara ada di tangan ketua partai dan Presiden terpilih.
“Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan," papar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Kedaulatan negara faktanya ada di tangan ketua umum partai politik dan Presiden terpilih, bukan di tangan rakyat sebagai pemilik negara ini.
Sambungnya, oligarki politik dan oligarki ekonomi semakin membesar dan menguasai negara. Hal itu imbas dari hubungan timbal balik antara oligarki politik dan oligarki ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam pemilihan presiden secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung.
Tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu menilai hal inilah yang perlu dibenahi. Itu sebabnya ia terus berkeliling Indonesia membangun kesadaran bersama, bahwa bangsa ini telah jauh meninggalkan cita-cita sebagaimana telah dirumuskan para pendiri bangsa.
Sebab, kata LaNyalla, Demokrasi Pancasila dan sistem Ekonomi Pancasila yang merupakan representasi dari UUD 1945 naskah asli, yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa ini telah diganti dengan sistem demokrasi liberal Barat dan ekonomi yang berdasarkan mazhab kapitalistik. Akibatnya, bangsa ini kehilangan identitas.
"Para pendiri bangsa kita telah merumuskan suatu sistem demokrasi yang memberi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk duduk di Lembaga Tertinggi Negara, yaitu di dalam MPR RI," tutur LaNyalla.
Rakyat mendapat ruang yang luas melalui Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR RI. Lembaga ini merupakan struktur tertinggi di dalam negara. Bahkan, presiden tunduk di bawahnya, karena presiden sebagai kepala pemerintahan hanya melaksanakan Haluan Negara yang mereka putuskan bersama secara musyawarah mufakat.
Dijelaskan LaNyalla, konsep bernegara yang sangat baik tersebut sayangnya belum berjalan sempurna di era Orde Lama dan Orde Baru. Celakanya, konsep itu sekarang kita hapus total, pada saat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1999 hingga 2002 silam.
"Oleh karenanya, saya mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kita perbaiki dengan teknik addendum," ajak LaNyalla.
Nantinya, DPR tak hanya dari unsur partai politik saja, namun juga diisi oleh unsur perseorangan, selain tetap ada unsur Utusan Golongan dan Utusan Daerah.
"Inilah yang saat ini sedang saya perjuangkan. Sistem asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini yang sesuai dengan DNA bangsa kita. Saya mengajak kepada segenap Civitas Akademika Universitas PGRI Adi Buana Surabaya untuk ikut meresonansikan hal ini," demikian LaNyalla.