Oleh Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh
BAK kisah telenovela, nyanyian Brigjend Pol Endar Priantoro usai diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK RI, tuai respon beragam dari berbagai kalangan. Dengan di bumbui kisah-kisah pilu dan cerita sedih, serta penganiyaan, tiba-tiba sekelompok orang menjadi pendukungnya, dan bahkan membangun gerakan tanpa dasar.
Para pembenci KPK dan gerombolan koruptor yang gerah dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu, sepertinya mendapatkan momentumnya saat pemberhentian Endar.
Narasi jahat pun di munculkan, skenario bahwa Endar diberhentikan sebab menolak kriminalisasi salah satu capres disuarakan, dan bahkan hingga pelaporan para pimpinan KPK ke dewan pengawas.
KPK RI sendiri, dalam suratnya pada tanggal 31 Maret 2023, telah memberhentikan Brigjend Pol Endar Priantoro sebagai Dirlindik, dan mengembalikan yang bersangkutan ke institusi asal.
Keputusan pimpinan KPK itu, didasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) yang menjelaskan bahwa, setiap ASN KPK yang berasal dari instansi lain yang ditugaskan dan/atau melanjutkan masa tugasnya di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga. Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap).
Tapi, Endar meradang, dan cerita-cerita kesedihannya disambut para pembenci KPK untuk menyerang kepemimpinan Firli Bahuri. Sedangkan keputusan pemberhantian Endar itu diputuskan oleh pimpinan KPK, dan para pimpinan itu bukan hanya Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Di motori sejumlah pimpinan KPK RI, seperti Abraham Samad yang pernah jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Barat, lalu ada Bambang Widjanjanto, mantan wakil pimpinan KPK yang juga jadi tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu di Mahkamah konsitusi.
Mirisnya, bahkan Bambang Widjojanto sempat menjadi pengacara Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang sudah ditangkap oleh KPK RI.
Nyanyian Endar Priantor serasa nyaring dan merdu bagi para pembenci KPK RI, karna itu mereka menangkap suara-suara itu sebagai titik balik untuk menyerang KPK.
Hebatnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri tampak tenang menyikapi hal itu. Ia santai, dan justru tetap bekerja, dan membuktikan taji dan kinerja KPK RI makin baik usai keputusan lembaga antirasuah itu berhentikan Brigjen Endar.
Lihatlah faktanya, usai Endar Priantoro diberhentikan oleh KPK RI pada tanggal 31 Maret 2023, lembaga antirasuah itu justru makin mengganas. Buktinya, pada tanggal 6 April 2023 KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, selanjutnya tanggal 12 April 2023 kembali menangkap 10 orang dalam kasus proyek pembangunan rel ap di Kementrian Perhubungan, dan 14 April 2023 kembali menangkap Walikota Bandung dalam OTT.
Artinya, tidak butuh waktu 1 bulan untuk membuktikan bahwa, kinerja Direktorat Penyelidikan KPK RI makin mengganas membasmi koruptor usai Brigjend Endar diberhentikan.
Sekali lagi, keputusan pimpinan KPK RI dan Ketua KPK Firli Bahuri sudah tepat, dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada. Mari terus dukung KPK RI membasi koruptor di negeri ini. Dan tentu saja, OTT yang dilakukan KPK RI usai Endar diberhentikan, ibarat akhir kisah telenovela Endar Priantoro.