Setelah melakukan perubahan terhadap Statuta, Rapat Pleno Dewan Pers, Jumat (13/1), menetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers yang baru, menempati kursi yang kosong sejak Prof. Azyumardi Azra meninggal dunia di bulan September 2022. Sebelumnya Ninik adalah adalah Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Rapat digelar secara hybrid di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dihadiri semua anggota Dewan Pers, yakni Agung Dharmajaya, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, Arif Zulkifli, dan Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring.
Awalnya rapat dibuka Wakil Ketua Dewan Pers Dewan Pers Agung Dharmajaya yang sejak Prof. Azyumardi meninggal dunia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers.
Namun saat memasuki agenda pemilihan, Agung meninggalkan ruangan karena tidak setuju dengan mekanisme yang diinginkan oleh sebagian besar Anggota Dewan Pers.
Dalam Statuta Dewan Pers yang disusun tahun 2016, khususnya Pasal 18 disebutkan bahwa, “Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru.”
Sementara sebagian besar Anggota Dewan Pers yang hadir dalam rapat itu menilai bahwa idealnya sosok Ketua Dewan Pers berasal dari tokoh masyarakat yang dianggap netral dan berdiri di antara kepentingan perusahaan dan wartawan. Adapun Agung merupakan wakil dari unsur perusahaan, yakni Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Karena itu sebagian besar anggota Dewan Pers yang hadir mengusulkan perubahan Statuta Dewan Pers yang dimungkinkan dalam Pasal 24 yang berbunyi, “Perubahan atas Statuta Dewan Pers ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Dewan Pers yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Dewan Pers.”
Maka, hal mengenai Ketua Dewan Pers dan mekanisme pengisian kursi kosong Ketua Dewan Pers diubah dengan memasukkan aturan yang menyatakan bahwa posisi Ketua Dewan Pers harus diisi oleh unsur tokoh masyarakat.
Merujuk postur Statuta Dewan Pers tahun 2016, aturan mengenai ketentuan bahwa Ketua Dewan Pers harus berasal dari unsur tokoh masyarakat seharusnya ditempatkan di Pasal 17. Namun sampai berita ini diturunkan, Dewan Pers belum merilis hasil final dari perubahan statuta yang kini disebut sebagai Statuta Dewan Pers tahun 2023.
Perubahan aturan mengenai Ketua Dewan Pers harus berasal dari unsur tokoh masyarakat ini pun berdampak pada Pasal 18 yang mengatur pengisian kursi Ketua Dewan Pers yang kosong. Dengan demikian Wakil Ketua Dewan Pers tidak secara otomatis mengisi kursi Ketua Dewan Pers bila Ketua Dewan Pers berhalangan tetap.
Sifat tidak otomatis ini juga dimungkinkan karena di dalam ayat (10) Pasal 7 disebutkan bahwa "Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah." Selain itu, di dalam ayat (4) Pasal 17 juga disebutkan, “Pemungutan suara atau voting untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah.”
Sepak Terjang Ninik
Sebelum terpilih sebagai salah seorang Anggota Dewan Pers periode 2022-2025, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2006 sampai 2009 dan periode 2010 sampai 2014. Ninik juga pernah menjadi Anggota Ombudsman RI pada periode 2016 sampai 2021. Sejak 2020 Ninik tercatat sebagai tenaga profesional Lemhannas RI.
Ninik merupakan Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Salah satu buku yang pernah ditulis Ninik berjudul "Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia".
Dalam Rapat Pleno tersebut ada juga Anggota Dewan Pers yang memberikan catatan kritis mengenai performa Ninik yang dinilai berpotensi mengurangi kredibilitas Dewan Pers di mata publik. Misalnya kedekatan Ninik dengan institusi lain yang dapat dibaca sebagai sikap tidak independen dan tidak netral. Untuk catatan kritis ini, Ninik menyatakan siap mengikuti saran-saran yang disampaikan.
Selain menetapkan Ninik sebagai pengganti Prof. Azyumardi Azra, Rapat Pleno Dewan Pers juga menyetujui Asep Setiawan sebagai Anggota Dewan Pers baru dari unsur tokoh masyarakat.
Asep merupakan satu dari tiga cadangan unsur tokoh masyarakat dari seleksi yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Di dalam ayat (1) Pasal 7 Statuta disebutkan bahwa untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti karena berbagai sebab, termasuk di dalamnya karena meninggal dunia, Anggota Dewan Pers pengganti diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dengan memperhartikan urutan sesuai ketetapan BPPA.