RUU Energi Baru Terbaharukan (EBT) yang saat ini sedang dibahas di DPR tampaknya justru mengaburkan rencana transisi energi Indonesia. RUU EBT sepertinya mengikuti pola yang digunakan selama ini dalam menjalankan mega proyek 35 ribu megawatt telah terbukti gagal. Pola semacam ini menganut prinsip liberalisasi ketenagalistrikan, menghilangkan fungsi negara dan melemahkan PLN dan memperkaya oligarki listrik.
Padahal negara dan BUMN lah yang harusnya berada di depan menyukseskan transisi energi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Lalu mengapa negara dan BUMN malah hendak dihilangkan perannya?
Setidaknya ada 3 pasal dalam RUU EBT yang berpotensi mengaburkan rencana transisi energi Indoensia yakni pasal 29 A, pasal 47 A dan Pasal 60 yang secara garis besar berisikan :
1. Memberikan kewenangan penuh kepada swasta untuk membuat pembangkit EBT, berbisnis jaringan dan menjual listrik EBTnya sendiri kepada masyarakat, perusahaan dan lainya.
2. Memberikan kewenangan penuh kepada sektor swasta untuk pemanfaatan jaringan listrik PLN melalui mekanisme pemanfaatan bersama jaringan PLN. PLN wajib membuka akses kepada swasta untuk memanfaatkan jaringan PLN.
3. Dengan memanfaatkan jaringan PLN tersebut pembangkit swasta dapat menjual listrik EBT secara langsung kepada konsumen individu atau perusahaan.
Ketiga hal itu memang terasa ganjal jika dikaitkan dengan pernyataan Menteri BUMN bahwa PLN akan fokus ke binis jaringan. Dengan UU EBT jaringanpun disikat sektor swasta. Lalu negara dan PLN dapat apa?
RUU EBT sama dengan melanggengkan liberalisasi ketenagalistrikan dengan menyerahkan potensi sumber daya EBT Indonesia kepada sektor swasta, dengan berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah.
DPR dan Pemerintah tidak mau belajar dari mega proyek 35 ribu megawatt yang sangat memanjakan oligarki swasta. Akhirnya ambyar kan?
Bahkan agar liberalisasi UU EBT dengan sembarangan membuat satu pasal yakni pasal 60 bahwa UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak berlaku sepanjang itu adalah EBT. Ini luar biasa bandar EBT Indonesia. Mereka mau menghasilkan portofolio EBT agar mendapatkan uang internasional dengan menabrak UU ketenagalistrikan.
Padahal RUU EBT merupakan salah satu regulasi kunci bagi ketahanan energi, pertahanan dan keamanan negara Indonesia ke depan. Dunia telah melakukan pelarangan pembatasan dalam seluruh lini bagi konsumsi energi fosil. Instrumen pembatasan meliputi pajak karbon, pembatasan perdagangan dan pelarangan sektor keuangan dan perbankan untuk membiayai energi fosil. Dengan demikian energi terbaharukan akan menjadi energi utama di masa depan. Jadi hati hatilah transisi energi adalah isue utama bagi Ketahanan Nasional.