Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita angkat bicara terkait pernyataan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, yang menyarankan agar penanganan kasus Formula-E harus disandarkan pada asas keadilan.
Anthony juga mempertanyakan logika argumentasi Prof. RomIi dan konsekuensinya terhadap sistem keuangan daerah (APBD) serta sistem keuangan negara (APBN). Pernyataan Anthony tersebut juga diangkat channel Refly Harun dalam segmen ulasan berita.
"Saya tidak mengenal nama ini (Anthony Budiawan) terlebih di kalangan masyarakat hukum pidana dn kriminologi," kata Prof Romli dalam keterangan, Minggu (16/10).
Prof. Romli juga meragukan kredibilitas Anthony Budiawan yang menurutnya tidak memiliki latar belakang keilmuan yang jelas.
"Kedua, tidak jelas pula latar belakang keilmuan yang bersangkutan sehingga amat diragukan pendapat yang bersangkutan terhadap pernyataan saya apalagi telah berani memberikan cap bahwa saya memiliki logika sempit dengan memberikan contoh tentang kerugian negara karena dalam setiap proyek pembangunan yang menampakkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat membedakan perbedaan pars pro toto dan totem pro parte," terang Prof. Romli.
Menurut Prof. Romli, Anthony Budiawan tidak dapat membedakan logika umum dan logika hukum sehingga keliru menyimpulkan bahwa contoh kerugian dalam pembangunan menjadi tanggungjawab presiden.
"Hal demikian mengakibatkan yang bersangkutan terperosok pada kesimpulan umum yang yang ditarik yang bersangkutan dalam konteks kasus formula E dan proyek pembangunan," jelasnya.
“Last but not least, yang bersangkutan dianjurkan untuk studi ilmu dan teori hukum lebih lanjut persiapan ajak debat atau mengkritik seorang yang telah 45 tahun mendalami ilmu hukum dan pengalaman cukup dalam proses pembentukan hukum di negeri ini," demikian Prof. Romli.