Bila terbukti mengkonsumsi narkoba, dan bahkan ikut dalam jaringan pengedar narkoba, Irjen Teddy Minahasa memang patut diberhentikan tidak dengan hormat. Kasus ini memperlihatkan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum terjebak dalam kegelapan dan gagal melakukan deteksi dini terhadap prilaku menyimpang personelnya.
Namun di sisi lain, penangkapan Teddy Minahasa juga memperlihatkan ketegasan dan keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi dan menata organisasi Polri.
Demikian dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputa, dalam perbincangan dengan redaksi.
“Perang melawan narkoba harus total, karena dapat merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang apalagi perbuatannya sampai di-back up dan jual beli narkoba dilakukan oleh oknum petinggi kepolisian yang menyalahgunakan sarana dan jabatannya,” ujar Azmi.
“Ini adalah alasan pemberatan hukuman, sehingga kalau pelaku ini (Teddy Minahasa) tidak di sanksi tegas dan segera diambil tindakan akan dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan pada institusi kepolisian,” sambungnya.
Dia mengajak masyarakat meyakini bahwa masih banyak anggota Polri yang punya integritas dan yang berkomitmen membangun peradaban organisasi dan nama baik dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, keputusan Kapolri memecat anggota kepolisian, termasuk jenderal, yang melakukan perbuatan tercela patut didukung.