KPK: Kasus Formula E Belum Ada Tersangka, Mungkin Pidana, Mungkin Perdata

Image 3
Ketua KPK RI Firli Bahuri (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditetapkan Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam rapat khusus yang digelar Senin (3/10).

Salah satu spekulasi yang berkembang mengatakan, penetapan Anies sebagai bakal calon presiden dari Nasdem sebagai manuver untuk menghadapi kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meningkatkan penyelidikan kasus Formula E menjadi penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengusutan kasus Formula E tidak akan terpengaruh oleh pencapresan Anies. Artinya, KPK akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini sehingga terang benderang. KPK juga membuka kemungkinan kasus Formula E ini bisa merupakan kejahatan korupsi  atau kesalahan administrasi.

Alex menegaskan hal itu ketika mengumumkan perkembangan kasus mafia hukum yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tak lama setelah Nasdem mengumumkan pencapresan Anies Baswedan, Senin (3/10). KPK mengumumkan penahanan seorang pengusaha Heryanto Tanaka yang memberikan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Deklarasi (Anies Baswedan) capres ini kan baru tahap awal. Belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran. Saya pastikan proses penyelidikan (kasus Formula E) akan terus berlanjut sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata,” ujarnya.

“Ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan (Anies Baswedan) sebagai capres oleh salah satu parpol. Itu perlu saya tekankan," kata Alex lagi sambil menekankan pihaknya membicarakan masalah hukum dan sama sekali tidak akan terpengaruhi dengan berbagai rumor yang berkembang yang mengatakan pengusutan kasus Formula E ini adalah politisasi atau kriminalisasi.

Untuk mematangkan pengusutan kasus ini sehingga dapat ditingkatkan ke penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat lalu (30/9). Namun Alex enggan menjelaskan substansi yang dibahas kedua lembaga.

Alex juga mengatakan, dalam menangani suatu perkara, KPK semata-mata berpodoman pada aturan dan kecukupan alat bukti.

“Kasus ini sudah sedikit terungkap. Kami juga sedang mempertimbangkan bagaimana kalau proses lidik kita buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan, juga mengetahui apa sih hasil lidik yang sudah diperoleh KPK dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa, supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-oleh kami ini mengkriminalisasi seseorang," tutur Alex.

"KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, karena masih proses penyelidikan," demikian Alex.

Berita Terkait

Berita Lainnya