Kalangan tertentu kerap mengunakan tuduhan “politisasi” atas upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Menurut aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Atang Sutiana, jurus ini sudah basi.
Atang Sutisna menyampaikan pandangan itu menyusul pemberitaan salah satu media nasional yang mengangkat tajuk “Siasat Firli Jegal Anies”.
“Ini seperti mengulang narasi basi politisasi untuk membangun opini flaying victim mengaburkan penanganan dugaan kasus korupsi. Ini permainan opini untuk memancing emosi publik seolah KPK mendzalimi dan mempolitisasi kasus. Pola-pola seperti itu sudah basi," kata Atang dalam keterangan, Sabtu (1/10).
KPAK mengingatkan semua pihak agar tidak membuat opini sesat karena Indonesia adalah negara hukum sehingga semua mekanisme yang ada di KPK bisa diuji di pengadilan.
"Sudah berapa banyak yang menjadi tersangka di KPK memainkan opini serupa tapi semua mentah ketika di pengadilan. Jadi menurut kami marilah kita menghormati proses yang sedang berjalan apalagi dugaan kasus tersebut Formula E) kan masih awal," terangnya.
Di sisi lain, KPAK kata Atang juga mengapresiasi kerja urnalistik dalam mengawal proses hukum utamanya dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK agar selalu berjalan adil dan transparan.
"Tentu kita semua berharap saling bersinergi mengawal lembaga antirasuah ini yang sampai saat ini masih on the track berjalan sesuai koridor hukum dengan kritik yang membangun dan menguatkan KPK bukan dengan membangun opini bertendensi negatif," jelasnya.
KPAK tambah Atang juga mendukung KPK dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi pelaksanaan Formula E sesuai koridor hukum.
"KPK harus tegak lurus menuntaskan dugaan itu jangan sampai jadi asumsi liar," demikian Atang Sutisna.