SEIRING dengan booming-nya kanal personal di media sosial, muncul fenomena baru ini: Industri digital akan menghadapi situasi ‘’krisis konten’’. Situasinya seakan mengulang perjalanan media sosial 10 tahun lalu.
Meningkatnya kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual seperti hak cipta di kalangan content creator mempercepat terjadinya ‘’krisis konten’’. Pemilik kanal semakin sulit mencomot konten milik orang lain untuk ditayangkan seperti dulu.
Wajarlah. Semua pembuat konten begitu mati-matian membuat konten untuk kanalnya sendiri. Dengan biaya sendiri. Dengan sumber daya yang dicari sendiri. Sebisa-bisanya.
Saya bisa merasakan sakitnya kalau tiba-tiba ada pihak lain yang main ‘’comot’’ konten itu, kemudian me-repackage menjadi konten baru. Hanya bermodal kemampuan mengedit video saja. Kemudian mengklaim seakan-akan konten itu miliknya.
Kondisi ini mirip-mirip dengan situasi 10 tahun lalu, ketika Youtube masih berusia balita. Jumlah penggunanya masih sedikit. Jumlah kontennya pun begitu. Saat itu banyak kanal yang memiliki konten kembar tidak identik. Konten video itu diambil dari kanal satu kemudian diedit dan tayang di kanal dua milik orang yang berbeda.
Saat itu saya tidak mendengar adanya konflik hukum karena pelanggaran hak cipta. Mungkin karena semua content creator masih sama-sama merintis. Sama-sama kecil. Sama-sama belum menghasilkan uang dari monetisasi kanal.
Lima tahun kemudian situasi mulai berubah. Pemilik konten mulai berpatroli di kanal lain untuk menemukan konten yang mirip-mirip. Jangan-jangan konten itu berasal dari kanalnya yang diambil secara diam-diam.
Saya pun kena batunya. Suatu hari pada tahun 2015, Kelompok Kompas Gramedia (KKG) melayangkan somasi karena kanal TV online yang saya kelola menayangkan satu konten yang dianggap illegal. Cek per cek, ternyata benar. Konten video rekaman jalan tol Cipali yang diproduksi dengan drone itu berasal dari kanal milik KKG.
Beruntung, para pimpinan KKG bersedia berdamai setelah saya menghadap untuk minta maaf dan mencabut video yang telah tayang sekitar seminggu itu. Saya terhindar dari kemungkinan berperkara di pengadilan dengan klaim ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Benar-benar sebuah pelajaran yang sangat mahal.
Saat ini, para content creator sudah banyak yang tajir. Kanal-kanalnya telah menghasilkan banyak cuan. Konten yang diproduksi sudah dipahami sebagai asset. Mereka pasti mampu menyewa pengacara untuk mengamankan asset-assetnya dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.
Solusinya – mau tidak mau – semua pemilik kanal, apa pun format kontennya, harus membuat konten sendiri. Yang eksklusif. Satu konten hanya untuk kanal miliknya sendiri. Menggunakan konten milik orang lain tanpa izin, sebagian kecil atau sebagian besar, mengandung risiko hukum. Berpotensi berakhir di pengadilan.
Bikin repot. Bikin malu juga. Apalagi kalau kanal itu milik lembaga: pemerintah mau pun swasta. Bisa merusak branding.
Kalau tidak bisa membuat konten sendiri, kontrak saja perusahaan rumah produksi. Buat klausul perjanjian bahwa konten yang diproduksi adalah milik Anda dan pimpinan rumah produksi membuat pernyataan melepaskan hak atas semua keuntungan atas penggunaan konten itu: Keuntungan material maupun immaterial.
Memang ada productions house yang mau seperti itu? Ada. Jagaters Studio, salah satunya.
Penulis adalah founder www.jagatersstudio.com