Setidaknya aliran dana judi online yang berhasil dideteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 155 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan hal itu dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Ivan mengatakan, angka sebesar itu dihimpun dari 121 juta transaksi ilegal.
“Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK sebanyak 121 juta transaksi. Di dalamnya itu (nilanya) sebanyak Rp 155,459 triliun," kata Ivan.
Mengenai siapa saja yang terlibat di dalam ekosistem judi online haram, Ivan menyebut sejumlah profesi dan status, mulai dari oknum polisi, ibu rumah tangga, PNS, sampai pelajar.
Ivan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan Polri.
Sepanjang tahun 2022 ini, PPATK telah memblokir 312 rekening terkait judi online. Dari rekening-rekening itu, jumlah uang yang dibekukan sebesar Rp 836 miliar.
Adapun dari sekian banyak transaksi yang ditemukan, PPATK baru bisa menganalisis 139 transaksi. Sebanyak 65 hasil analisis transaksi telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum.
Ivan juga mengakui, bahwa pelaku judi online memiliki kemamp;uan untuk bersembunyi di dunia maya memanfaatkan perkembangan teknologi. Hal yang biasa mereka lakukan adalah mengganti situs judi online, berpindah dan mengganti rekening, juga menggabungkan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Aliran dana judi online yang berhasil diendus PPATK juga mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina, juga ke beberapa negara yang biasa dijadikan persembunyian oleh penghindar pajak (tax haven).