China dan Indonesia sepakat untuk terus memperkuat kerjasama ekonomi melalui koridor Two Countries Twin Park, yang berada di bawah program Poros Maritim Dunia dan Belt and Road Initiatives (BRI).
Komitmen itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Eksekutif Provinsi Fujia, Guo Ningning bersama dengan Duta Besar Djauhari Oratmangun dalam forum "Indonesia-China Two Countries Twin Parks (TCTP) Promotion Conference" di sela-sela acara The 22nd China International Fair for Investment & Trade (CIFIT) yang berlangsung di Kota Xiamen, Provinsi Fujian pada Jumat (9/9).
Dijelaskan Djauhari, TCTP merupakan proyek yang bertujuan untuk mendorong percepatan perdagangan investasi antara kedua negara. Sejauh ini, ia mencatat, China telah menjadi mitra dagang terbesar dan salah satu investor utama di Indonesia.
Untuk itu, Dubes Djauhari optimis dengan kekuatan ekonomi kedua negara yang diproyeksikan akan berkembang pesat, dan dapat memberikan pengaruh di tingkat regional serta global.
"Lihatlah perkembangan yang sangat pesat pada Indonesia dan Tiongkok sejak 20 tahun yang lalu hingga saat ini dan bayangkan perkembangan keduanya pada 20 tahun lagi," kata Dubes Djauhari dalam pidatonya.
Di bidang perdagangan, Kepabeanan RRT mencatat pada periode Januari-Juli 2022 total perdagangan keduanya mencapai 82,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1,2 juta trilun, naik menjadi 29,1 persen year over year. Sedangkan pada tahun 2021 total perdagangan mencapai Rp 1,8 juta triliun atau meningkat sebesar 58,4 persen.
Sementara itu, pada periode tahun ini Tiongkok berada di urutan kedua sebagai investor terbesar di Indonesia dengan total realisasi investasi sebesar Rp 53 triliun, setelah pada tahun sebelumnya Tiongkok berada pada urutan terbesar ketiga.
Menurut Guo Ningning, forum TCTP sangat penting bagi perkembangan hubungan Indonesia dan China, karena hubungan yang telah dibangun sejak dulu kala. Untuk itu ia lebih lanjut mendukung segala upaya agar perkembangan proyek TCTP ini bisa terus berjalan, demi keuntungan kedua negara.
Di akhir acara, Xu Yong Dong, ketua TopWe, sebuah firma hukum Tiongkok menerjemahkan Undang Undang Cipta Kerja ke dalam Bahasa Mandarin. Ia memaparkan kelebihan dan pentingnya UU Ciptaker yang dapat memberikan payung hukum bagi pelaku usaha yang menjalin hubungan bisnis dengan Indonesia. UU Ciptaker ini digunakan sebagai alat promosi guna menarik minat pebisnis China untuk berinvestasi di Indonesia.