Kompas Framing Jahat Anies Baswedan, Kok Jadi Media Buzers, Apa Skenario Sebenarnya?

Image 3

HARIAN Kompas edisi cetak pada hari Kamis 8 September 2022 mengangkat hedline berita di halaman depan dengan judul besar "Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa". Tidak aneh secara substansi berita tetapi ada yang janggal dari berita tersebut yaitu dipasangnya foto gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada headline berita tersebut.

Anies sendiri mengaku dikontak banyak pihak terkait berita pemberitaan headline kompas kami 8 September tersebut. Menurut input yang di dapat Anies hal tersebut harus segera disikapi dan diklarifikasi karena jika tidak akan di Framing buruk terhadap gubernur Jakarta tersebut.

Mantan rektor Paramadina itu kemudian meminta klarifikasi terhadap pimpinan Kompas.Hasilnya pimpinan Kompas menyatakan bahwa hal tersebut adalah kelalaian.

Sangat disayangkan memang bahwa media sebesar Kompas yang menjalankan prinsip prinsip kerja jurnalistik dan memiliki pengecekan redaksi berlapis melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan memasang foto terhadap berita Korupsi yang sama sekali tidak ada kaitannya tersebut.

Memang agak aneh dan  janggal rasanya jika hal tersebut disebut sebagai kelalaian. Kita patut curiga bahwa yang dilakukan Kompas ini adalah "cara jahat" untuk memframing dan mendiskreditkan gubernur Anies Baswedan. Yang di lakukan Kompas ini tidak sesuai dengan prinsip media dalam demokrasi bahkan melacurkan jurnalisme untuk kepentingan tertentu.

Gubernur Anies Baswedan sendiri memilih untuk tidak membawa hal ini ke Dewan Pers tapi lebih memilihnya untuk menulis hal ini pada akun sosial media Instagramnya terkait penjelasan masalah tersebut.

Publik sendiri juga berharap Kompas memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Meskipun sebetulnya hal tersebut sudah terjadi dan pasti sudah mempengaruhi opini di masyarakat sehingga nama Gubernur Anies Baswedan sudah terframinh buruk atas pemberitaan tersebut. Tapi setidak nya kita menunggu niat baik Kompas jika benar itu suatu kelalaian.

Tapi hal tersebut adalah kelalaian yang bersifat fatal dan sudah merugikan pihak lain. Dan barangkali pihak lain itu adalah pihak yang tidak sejalan dengan kepentingan Kompas sehingga tidak masalah untuk dirusak nama baiknya.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

 

Berita Terkait

Berita Lainnya