Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menggelar Munas Luar Biasa untuk mengubah Anggaran Dasar Organisasi itu, di Banten pada 23 Juni yang lalu. Perubahan AD KADIN itu dibawa oleh para petinggi KADIN dalam pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara RI, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9).
Para petinggi KADIN itu adalah Ketua Umum periode 2021-2026, M. Arsjad Rasjid P.M., yang didampingi Yukki N. Hanafi, Eka Sastra, dan Mulyadi Jayabaya.
Pimpinan KADIN melaporkan hasil Munaslub KADIN untuk membahas Perubahan AD KADIN sekaligus menyerahkan Perubahan AD KADIN dimaksud. Diharapkan Presiden Joko WIdodo mensahkan Perubahan AD Kadin tersebut.
Sesuai ketentuan UU 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Anggaran Dasar organisasi itu, termasuk perubahannya, harus disahkan oleh Presiden dengan sebuah Peraturan Presiden. KADIN memang meminta bantuan Yusril untuk menelaah draf perubahan AD KADIN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusril dan Pimpinan KADIN juga menyampaikan kepada Mensesneg tentang perlunya KADIN yang kuat dan bersatu sesuai UU KADIN itu sendiri. Mereka berharap, Pemerintah juga memainkan peranan besar dalam mendorong KADIN sebagai wadah untuk bersatu bagi para pengusaha di tanah air, sehingga KADIN terhindar dari bayang-bayang dualisme organisasi.
Mensesneg Pratikno menyambut baik keberadaan satu KADIN sebagai wadah berhimpun para pengusaha Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas diserahkannya AD Kadin hasil Munaslub yang dirumuskan demokratis sesuai undang-undang yang berlaku. Pemerintah berjanji dalam waktu secepatnya AD KADIN yang baru akan disahkan oleh Presiden.
Baik Pemerintah maupun seluruh jajaran pengurus DPP KADIN Indonesia dama-sama menginginkan adanya Kadin Indonesia yang satu, inklusif dan kolaboratif, yang diharapkan mampu menjadi mitra strategis Pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas.