Stabilitas sistem keuangan Indonesia terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan terus melanjutkan perbaikan. Hal itu dipastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan Senin (5/9).
"(Stabilitas) berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan," tulis OJK dalam keterangan tertulis.
Perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan. PDB Indonesia pada kuartal II-2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44 persen (yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya 5,01 persen (yoy) yang didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor.
Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, terdapat 18 provinsi dengan laju PDRB yang lebih tinggi dibandingkan prapandemi (kuartal IV-2019). Sementara 12 provinsi di antaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik. Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan.
"Tekanan inflasi masih terjadi di Agustus 2022 sebesar 4,69 persen (yoy) yang lebih rendah dari 4,94 persen (yoy) pada Juli 2022. Namun inflasi inti naik menjadi 3,04 persen (yoy) dari 2,86 persen (yoy)," papar OJK.
Sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik tersebut, pasar saham Indonesia terpantau menguat. Hingga 31 Agustus 2022, IHSG tercatat menguat sebesar 3,27 persen (mtd) ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 7,52 triliun.
Selanjutnya di pasar SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 10,5 triliun, sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.
Sementara, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,71 persen (yoy) didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp 17,54 triliun menjadi Rp 6.159,33 triliun.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59 persen (yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13 persen (yoy). Utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.
"Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen," tulis OJK.
Profil risiko perbankan pada Juli 2022 juga masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,82 persen (NPL gross: 2,90 persen).
Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juli 2022 tercatat sebesar 1,77 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Industri perbankan juga mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,92 persen.
Di sektor Industri Keuangan non Bank IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa bertambah sebesar Rp 13,2 triliun, serta Asuransi Umum bertambah sebesar Rp 8,6 triliun. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen (yoy) pada Juli 2022 sebesar Rp 385 triliun.
Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun.
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen (yoy), meningkat Rp 1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.
Permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
"Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan," terang OJK.
"Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkas OJK.