SANGAT disayangkan pernyataan menteri keuangan mengenai kuota BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, akan habis pada akhir bulan September ini, jika subsidi dan konsumsi tidak diatur.
Pernyataan ini sangat berbahaya, terdengar atau terkesan seperti bernada ancaman. Seolah-olah, kalau harga BBM bersubsidi tidak naik maka kuota BBM bersubsidi akan segera habis, dan sebagai konsekuensi publik tidak bisa mendapat BBM bersubsidi lagi. Jadi harus beralih ke BBM lain, dalam hal ini, Pertamax yang harganya jauh lebih tinggi.
Kalau publik tidak mau beralih ke Pertamax, maka mau tidak mau harus setuju dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Kalau harga naik, maka pemerintah bisa menyediakan tambahan stok BBM bersubsidi.
Singkatnya, kalau tidak setuju dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, maka denagai konsekuensi tidak bisa lagi mendapatkan BBM bersubsidi (karena kuota habis), dan silakan beralih ke Pertamax. Kalau mau BBM bersubsidi, maka silakan setujui kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Bukankah seperti itu?
Kalau ini sampai terjadi, pemerintah patut diduga kuat telah melanggar hak konstitusi rakyat untuk mengkonsumsi produk BBM, dalam hal ini Pertalite dan Solar. Pemerintah tidak bisa membatasi jumlah konsumsi masyarakat, apalagi meniadakan barang yang seharusnya ada, hanya karena perbedaan harga: kalau harga naik, barang ada!
Perlu dicatat, bahwa anggaran subsidi BBM di dalam APBN hanya merupakan angka perkiraan, berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Jadi, bukan merupakan sebuah angka yang pasti, di mana realisasinya harus sama dengan anggaran.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, realisasi kuota BBM bersubsidi pada kenyataannya sudah sering terlampaui dibandingkan dengan anggaran. Tetapi selama ini tidak menjadi masalah, masyarakat tetap dapat membeli dan konsumsi BBM bersubsidi tersebut.
Menteri Keuangan perlu diingatkan bahwa APBN memberi fleksibilitas, bahwa realisasi dapat berbeda dengan anggaran. Pasal 16 ayat (3) UU APBN mengatur: Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan realisasi subsidi BBM dari anggaran juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat yang sudah diaudit oleh BPK untuk tahun 2021, dikatakan:
Realisasi Belanja Subsidi, realisasi mencapai Rp242,08 triliun atau melampaui sebesar Rp45,85 triliun dari Pagu APBN sebesar Rp175,35 triliun. Pelampauan realisasi Belanja Subsidi terutama pada Belanja Subsidi Energi, realisasi mencapai Rp140,0 triliun atau Rp29,9 triliun dari APBN 2021 Rp110.5 triliun. Penyesuaian pagu Belanja Subsidi sesuai dengan Pasal 16 UU APBN 2021 ayat (3), bahwa anggaran subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran subsidi tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan realisasi tahun berjalan, karena dampak dari kenaikan ICP, pagu subsidi jenis bahan bakar tertentu dan subsidi LPG yang ditetapkan dalam APBN 2021 diperlukan penyesuain tambahan sebesar Rp28,1 triliun, untuk bisa memenuhi kebutuhan tahun berjalan.
Dengan demikian, Menteri Keuangan tidak sepatutnya mengatakan kepada publik hal yang diduga bertentangan dengan UU APBN, yang terkesan atau terdengar seperti bernada ancaman.
Semoga Menteri Keuangan dapat mengklarifikasi Surat Terbuka ini.
Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Surat Terbuka ini ditembuskan kepada Komisi XI DPR RI.