Dengan mempertimbangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan saran-saran yang berkembang, akhirnya Rapat Harian Pengurus Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten yang digelar pukul pukul 17.00 WIB di D Hotel Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis kemarin (1/9), menunjuk Fadli Rumakefing sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten periode 2021-2023.
Fadli menggantikan Aliga Abdillah yang mengundurkan diri karena satu dan lain hal. Adapun Fadli sebelumnya menempati posisi Sekretaris Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten.
Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan bahwa Rapat Harian tersebut dipimpian langsung oleh Ketua Bidang PAO, Achmad Fathullah, secara virtual. Agenda utama rapat adalah untuk membahas status Pjs Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten Periode 2021-2023.
Juga disebutkan bahwa dalam rapat dibahas ketidakstabilan organisasi akibat hilangnya Ketua Umum. Setiap bidang mengemukakan pendapat tentang pentingnya untuk menjalankan mekanisme organisasi seperti amanat AD/ART HMI agar proses kaderisasi dan program yang telah disepakati tetap berjalan sesuai dengan hasil Rapat Kerja Pengurus Badko HMI Jabodetabeka-Banten.
Saran dan pendapat berkembang tersebut mengerucut pada solusi yang dihadirkan di AD ART HMI pada ART Bagian V tentang Badan Koordinasi tepatnya Pasal 22 poin 10 yang menyatakan, “Dalam hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, sekertaris Umum pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian pengurus Badko, disaksikan oleh PB HMI”.