Apresiasi yang tinggi diberikan kepada institusi Polri dan Kejagung atas penanganan kasus dugaan penipuan uang nasabah miliyaran rupiah. Para terdakwa pun bukan orang sembarangan. Mereka memiliki latar belakang financial yang kuat dan sangat terkenal di tanah air.
Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung menahan dan mengadili 5 orang keluarga Salim masing-masing Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing.
Mereka di dakwa dengan kasus dugaan penipuan investasi 'bodong' Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan total kerugian nasabah mencapai Rp.84 miliar.
Berawal Tahun 2016
Dari penuturan korban, dugaan penituan yang dilakukan oleh para Terdakwa, terungkap jika pada bulan Oktober sekitar tanggal 10 tahun 2016, marketing Fikasa, Terdakwa Mariani selaku Manager marketing datang beberapa kali kerumah korban untuk menawarkan produk “Promissory Note” yang dikeluarkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara/ Fikasa Group. Tak tanggung-tanggung, mereka menawarkan rate kupon 10% nett per tahun untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dengan meyakinkan jika produk ini aman karena dimiliki oleh Agung Salim orang kaya di Indonesia.
14 Oktober 2016, korban menginvestasikan uang ke PT Wahana Bersama Nusantara/ Fikasa Group dengan melakukan transfer uang segar ke rekening PT Inti Putra Fikasa/Group Fikasa dengan account 102.000.000.7135 Bank Mandiri melalui rekening pribadinya sebesar 5 milyar. Ini berlangsung hingga Desember 2019 dengan jumlah investasi sebesar Rp.82.916.500.000 bersama 10 nasabah lainnya.
Pada Februari tahun 2020, korban meminta Mariani untuk mencairkan produk promissory note yang jatuh tempo ditanggal 16 Februari 2020 dan 23 Februari 2020 dengan total Rp.22.000.000.000. Alhasil, hingga tanggal jatuh temponya, dana itu tak kunjung cair dan tidak dibayar.
Korban akhirnya mendatangi Agus Salim 26 Februari 2020 selaku owner Fikasa. Kesepakatan pun terjadi antara korban dan Agus Salim dengan komitmen melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000.000 di tanggal 25 Maret 2020. Surat komitmen itu ditandatangani oleh Elly Salim selaku Direktur, Agung Salim selaku Owner Fikasa/PT Wahana Bersama Nusantara. Namun, pada tanggal 25 Maret 2020 sebagaimana yang dijanjikan Agus Salim, lagi-lagi, PT Wahana Bersama Nusantara, ingkar janji, tidak melakukan pembayaran produk. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekan depan, perkara ini akan memasuki sidang ketiga. Persidangannya pun dilakukan secara virtual. Pada sidang Senin, 29 November 2021 kemarin, melalui kuasa hukumnya, para Terdakwa meminta untuk dilakukan pembebasan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan itu.
Keluarga Salim Mendekam di LP Berbeda
Kasus dugaan penipuan dengan jumlah kerugian 82 milyar yang dilakukan oleh 5 Terdakwa keluarga besar Salim, diadili di Pekanbaru. Ini dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan para korban berada di Pekanbaru. Para Terdakwa masing-masing, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP ditahan di di klinik Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, sementara 2 tahanan wanita lainnya masing-masing Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Maryani selaku marketing mendekam di Lapas Wanita Jalan Kapling, Pekanbaru.
Sebelumnya, para Terdakwa telah menjalani masa ditahanan di Bareskrim Polri sejak 7 Juni 2021, dan sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Agung September 2021 mereka telah menjadi tahanan Kejaksaan hingga awal Oktober 2021 kasunya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.