[JAKARTA] - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memenangkan organisasi penulis Satupena pihak Nasir Tamara, Rabu (01/09/2021).
Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya keputusan No AHU 00021211.AH.01.08. tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Penulis Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian.
Dengan adanya surat penerimaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ini, maka kini hanya ada satu organisasi penulis Indonesia Satupena yang sah dan diakui menurut hukum.
Dalam susunan pengurus baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Denny J.A. memegang jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum). Dia didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Satrio Ariamunandar. Sebagai Ketua Dewan Penasehat ditempati oleh Chrppy Hakim, yang antara lain, didampingi oleh mantan Ketua Umum, Nasir Tamara dan pemikir Islam Prof. Asyumardi Arza.
Bersamaan dengan telah disahkannya susunan pengurus baru Satupena, hari ini juga langsung diadakan serah terima jabatan dari Ketua Lmum lama, Nasir Tamara kepada Ketua Umum baru Denny J.A. Dalam keterangannya Denny J.A. mempertegaskan akan merangkum semua pihak dalam organisasi penulis Satupena.
“Kita perlu menggabungkan dan mengembangkan potensi seluruh penulis. Untuk itu saya akan mengajak semua kawan-kawan penulis untuk kembali bersama-sama membangun ekosistem penulis yang kondusif, melindungi penulis dan memberikan akses sebesar-besarnya kepada penulis di dunia penulisan internasional,” kata Denny.
Berikut susunan lengkap pengurus organisasi penulis Satupena yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketua Umum : Denny J.A, Sekretaris Jenderal : Satrio Arismunandar, Wakil Sekretaris Jenderal : Swary Utama Dewi, Bendahara Umum : M Ajisatria Sulaeman. Ketua Penasehat : Cheppy Hakim, Anggota Dewan Penasehat : Dr. Nasir Tamara, Prof Azyumardi Arza, Prof. Didin S.Damahuri, Dr. Inda Cintraninda Norhadu, Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi, MH, MBA.