Terbongkar, Dugaan Manipulasi Data Penggugat Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya
[JAKARTA] - Sidang ke-5 gugatan atas areal tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), Senin (16/8/21) menemukan fakta mengejutkan.
Ada dua orang warga TVM, tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 . Izin itu terkait pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta dengan status sewa untuk dijadikan lokasi Masjid At Tabayyun.
Saat sidang memeriksa Saksi Fakta yang diajukan Tergugat Intervensi, pengacara masjid At Tabbayun dari Fayyad and Partners, Rahmatullah, sempat menyoal klaim pemberian kuasa itu kepada penggugat. Ini dibuktikan dengan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono di daftar foto copy KTP warga, yang memberi kuasa pada penggugat, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hakim Janji Usut
Ketua Majelis Hakim yang mengetahui itu berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Saat dihubungi, Selasa (17/8/21), Budiharto, warga yang dimaksud mengaku hanya menandatangani voting lokasi pembangunan masjid. Ia menyetujui pembangunan masjid di sebelah St John, tetapi persetujuan dimaksud bukan untuk kebutuhan gugatan di pengadilan.
Budiharto sudah menanyakan itu kepada Hendro, Ketua RTnya yang mempelopori gugata pembangunan masjid. Hendro menawarkan untuk membuat surat pencabutan dukungan. Budi meyakini tidak pernah membuat surat gugatan di atas materai. Apalagi meminjamkan ktp asli atau sekedar fotocopy kepada Hendro. Namun, ia meminta surat dukungan yang katanya pernah ia tanda tangani, pada Hendro - jika memang ada untuk acuan membuat surat pencabutan.
“Karena saya sempat bertemu Pak Hendro, dia bilang kalau tidak setuju (dengan gugatan), saya bisa membuat surat pencabutan dukungan. Tapi, saya minta dia tunjukkan surat yang dimaksud, " kata Budiharto.
Hal serupa terjadi pada warga VTM lain, Andi Muchainin Ma’arif. Menurut Andi, ia memang sempat didatangi ketua RT dan diserahi blangko kosong berisi voting lokasi pembangunan masjid, yaitu di dekat ST Jhon atau di lokasi yang dipersoalkan sekarang, Blok C1, TVM.
“Intinya, di manapun saya setuju masjid dibangun. Kalau pun di lokasi yang saat ini digugat, ya saya lebih senang karena lebih dekat rumah. Nah, kalau ditanya, apakah saya mendukung gugatan ke Pemprov DKI, jawabnya saya tidak pernah membuat surat kuasa itu,”kata Andi saat dihubungi, Selasa (17/8/21).
FKUB : Izin Masjid Lengkap
Sidang ke-5 gugatan warga terhadap SK Gubernur Anies sendiri menghadirkan dua saksi fakta dari pihak tergugat. Saksi fakta pertama KH. Sulaiman Rahimin dari Komisi Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemprov DKI Jakarta. Saksi fakta kedua warga TVM, Refly Djamaris.
Menurut Sulaiman, FKUB DKI sudah memberikan rekomendasi pembangunan masjid dilokasi Blok C1 pada 17 Juni 2021, setelah melalui proses verifikasi yang panjang. Dari mulai pengajuan permohonan, penelitian lapangan, hingga rapat pleno dengan wakil 6 majelis agama lain. Sulaiman menyatakan persyaratan pembangunan masjid At Tabayyun sudah terpenuhi sesuai Peraturan Gubernur No. 83 tahun 2012.
“FKUB itu lembaga resmi Negara. Rekomendasi itu keluar setelah kita lakukan ikhtiar, dengan meminta persetujuan 6 anggota majelis dari perwakilan agama lain. Karena satu saja anggota tidak setuju, rekomendasi nggak akan keluar. Kalau ada yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati 6 perwakilan agama anggotanya, " kata Sulaiman.
Sementara itu, Refly Djamaris, warga yang sudah 20 tahun tinggal di TVM mengaku ingin ada masjid di kompleknya, karena lokasi masjid yang ada jauh dari komplek. Ia pun mengaku pernah diundang rapat seingat dia pada tanggal 3 November 2019 dengan agenda rencana pendirian masjid. Saking inginnya ada mesjid dekat rumah, ia membatalkan acara keluarga yang bertabrakan dengan agenda rapat warga TVM.
“Notulen rapat waktu itu menyebut, lokasi masjid direncanakan di Blok C1 atau D2. Di lokasi D2 luasnya sekitar 312 meter dan itu jatah untuk 6 agama. Jadi masjid kebagian 50 meter. Sedangkan di Blok C1 lebih luas, sekitar 1.078 meter lebih. Sempat terjadi pro kontra terkait lokasi di antara peserta rapat. Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, kemudian meminta semua peserta sama-sama menahan agar diri agar isu pendirian mesjid ini nanti tidak merusak kekompakan dan kerukunan hidup warga di perumahan TVM. Makanya, dia meminta semua yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilahkan mengurus izin ke Pemrov DKI. Peserta rapat waktu itu sepakat.
"Siapa yang bisa lebih mendapatkan izin lebih dulu, ya mesjid dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.
Ia pun mempertanyakan, jika izin pembangunan di Blok C1 sudah turun, kenapa kemudian sekelompok warga melanggar kesepakatan rapat dan menggugat.
Sidang selanjutnya, rencananya akan digelar pada hari Kamis (19/8/21).
Sekedar membalik kisah, kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan izin pemanfaatan tanah untuk mesjid di Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat. Sejumlah warga, melalui kuasa hukumnya bernama Hartono menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan asset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta dengan status sewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana pembangunan mesjid sendiri berdiri di atas aset DKI Jakarta. Sejumlah warga mengusulkan pembangunan mesjid di areal Blok C1 yang sudah lama berdiri kantor RW TVM.
Hingga kini, di areal itu sudah dibangun tenda yang dimanfaatkan warga muslim TVM untuk melaksanakan ibadah sholat dan peribadatan lain. Warga mulai beribadah awal Ramadan 1442 H di tenda tersebut setelah memperoleh izin lengkap termasuk memenuhi semua persyaratan diantaranya rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama).*Ril.