- Sidang gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 18 Mei 2021 pagi mulai digelar secara e-court di PTUN, Jakarta Pusat. Agenda hari itu, penyampaian materi gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka keberatan karena Gubernur memberi izin pembangunan Masjid At Tabayyun di atas lahan milik Pemprov DKI.
Gugatan diajukan oleh kantor pengacara Hartono S.H. sebagai kuasa hukum dari 10 warga selaku Ketua RT di komplek TVM. Majelis Hakim hari itu juga menyetujui permohonan Panitia Masjid At Tabayyun untuk berlaku sebagai pihak yang akan melakukan intervensi dalam gugatan itu. Atau disebut sebagai tergugat 2. Sidang berikutnya akan berlangsung minggu depan mendengar sanggahan pihak Pemprov DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun.
"Iya, kami akan lakukan intervensi, sesuai persetujuan majelis," ucap Marah Sakti Siregar membenarkan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun itu mengaku memang mengajukan permohonan untuk melakukan intervensi. Majelis Hakim mengabulkan permohonan.
"Ya, kami memiliki fakta - fakta akurat dan kuat untuk mementahkan semua tuduhan penggugat," tambah Marah Sakti, ketika dihubungi Rabu (19/05/2021) petang. Penggugat bukan warga TVM Data penggugat yang diperoleh pada sidang e-court itu ada perubahan jumlah. Semula 12 warga tertera di laman PTUN pada tanggal 30 Maret 2021. Tapi pada sidang kemarin penggugat yang mendaftar tinggal 10 orang. Dua warga check- out atas nama Ady Wijaya dan Stephen Kurnia. Sejauh catatan, terdapat berbagai kejanggalan terkait status mereka para penggugat. Ada 4 yang data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. Yang pertama, penggugat atas nama Brian Hartadi Limas. Dia warga Mutiara Kedoya A 3 No 2 RT/RW 011/005 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yang menarik, yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 001 Karang Mulya, Tanggerang, komplek TVM. Nomer dua, atas nama penggugat Ridwan Yuhandy Santosa. Dia warga Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat. Yang bersangkutan juga mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 02 wilayah Tangerang, TVM. Oknum ketiga, Diana Rochili. Dia mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 03 TVM. Namun, dokumen kependudukannya bertempat tinggal di Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Kota, Jakarta Barat. Oknum keempat, atas nama Yossie Salaki, pekerjaan Ketua RT 005 TVM, tapi dokumen kependudukannya beralamat di Kav DKI Blok 21/ 3, Meruya Ilir Jakarta Barat.
"Hah?! ", sergah Wiwien Sri Soendari kaget. Namun, Kepala Humas Panitia Masjid At Tabayyun tak ingin mengomentari lebih jauh. "Ya, biar saja nanti mereka pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sejak awal kita sudah tahu gugatan mereka mengada -ada," kata Wiwien mengunci keterangannya.*